in

Blunder Fatal! Menteri Yandri Susanto Dinilai Bodoh dan Layak Dimundurkan

Foto: Dewan Pakar Jurnalis Media Jurnalis Indonesia (JMI), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM.

GARUTEXPO – Pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PDTT) Yandri Susanto yang menyinggung profesi jurnalis dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) kini menjadi perbincangan panas di media sosial. Kritik tajam datang dari berbagai kalangan, termasuk tokoh pers dan aktivis LSM, yang bahkan mulai turun ke jalan dalam aksi demonstrasi menuntut permintaan maaf dari sang menteri.

Dewan Pakar Jurnalis Media Jurnalis Indonesia (JMI), Aceng Syamsul Hadie, S.Sos., MM., dalam wawancara via telepon, Selasa (5/2) sore, menyatakan bahwa Yandri Susanto telah melakukan blunder besar. Menurutnya, Yandri sebaiknya segera mengundurkan diri atau dipaksa mundur oleh kekuatan massa.

“Tidaklah elok dan tidak patut bagi seorang menteri mengeluarkan pernyataan konyol seperti itu. Dia telah memperlihatkan kebodohan dengan celoteh kedunguannya,” tegas Aceng.

Ia menilai pernyataan Yandri, yang menyebut wartawan dan LSM sebagai pengganggu kepala desa serta menuding mereka sebagai pemeras, sangat berbahaya. Stigma ini bisa memicu diskriminasi dan intimidasi terhadap jurnalis serta aktivis LSM, bahkan berpotensi menciptakan jurang pemisah antara kepala desa dengan mereka.

“Padahal, kepala desa seharusnya menjalin interaksi dengan wartawan dan LSM sebagai mitra dalam pembangunan desa yang transparan dan akuntabel. Ini menunjukkan bahwa Yandri Susanto tidak memahami sistem demokrasi di Indonesia, di mana wartawan dan LSM memiliki peran krusial dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas, baik di tingkat pusat, daerah, maupun desa,” jelasnya.

Baca Juga  Kades Mekarwangi Dituding Korupsi Insentif Guru Ngaji, Warga Geram dan Gelar Aksi Demo

Aceng juga mengingatkan bahwa peran LSM sudah diatur dalam UU No. 17 Tahun 2013, yakni sebagai pengawas kebijakan pemerintah, penyedia layanan sosial, serta advokat hak-hak masyarakat demi kesejahteraan mereka. Sementara itu, peran wartawan sebagai kontrol sosial tercantum dalam UU No. 40 Tahun 1999, yang mencakup pengawasan kebijakan, pengungkapan korupsi, serta advokasi hak masyarakat.

Dengan pernyataan tersebut, Aceng menegaskan bahwa Yandri Susanto telah melakukan pelecehan dan pencemaran nama baik terhadap organisasi kewartawanan dan LSM. Lebih dari itu, ia juga menuding Yandri telah melakukan intimidasi verbal yang merusak reputasi serta kepercayaan publik terhadap jurnalis dan aktivis sosial.

“Jelas bahwa Yandri Susanto tidak layak menduduki jabatannya. Pernyataannya bukan sekadar kesalahan, tetapi serangan terbuka terhadap dua pilar demokrasi, yaitu pers dan masyarakat sipil. Jika ia tidak segera mundur, maka tekanan publik akan semakin besar untuk memaksanya turun,” pungkasnya. (Wahyu)

Ditulis oleh Kang Zey

Turnamen Voli Ngabuburit Ke-12 Resmi Dibuka, 70 Klub Bertarung di Ajang Bergengsi

Pj Bupati Garut Tinjau Persiapan Panen Raya Jagung di Limbangan, Target Produksi Capai 513 Ribu Ton