GARUTEXPO– Pada acara Puncak Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2024, di Gedung Pendopo, Selasa (27/2/2024), Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, menegaskan komitmennya untuk menjadikan Kabupaten Garut bersih dari sampah. Barnas menyampaikan pentingnya kebijakan dalam pengelolaan sampah guna mencegah bencana, penyakit, dan meningkatkan daya tarik wisata.
“Kalau kotor, tentu tadi dikatakan bisa menimbulkan bencana, lalu kemudian kalau kotor menimbulkan penyakit, lalu kalau kotor tentu orang tidak suka datang ke Garut, dan seterusnya. Oleh karena itu, perlu ada kebijakan-kebijakan di dalam pelaksanaan kegiatan urusan kebersihan yaitu sampah,” ujar Barnas.
Ia menekankan bahwa menciptakan kebersihan memerlukan sumber daya manusia (SDM) yang bisa mengelola sampah secara baik. Menurutnya, jika tidak dikelola dengan baik, sampah akan menjadi persoalan, tetapi jika dikelola dengan baik akan mengurangi dampak terhadap pencemaran lingkungan.
Oleh karena itu, HPSN Tahun 2024 menjadi momentum untuk Kabupaten Garut bersih dari sampah. “Oleh karena itu, saya mengharapkan bahwa di hari peduli sampah nasional ini tidak hanya slogan, tapi merupakan momentum untuk kita bersih dari sampah,” katanya.
Acara puncak HPSN Tingkat Kabupaten Garut Tahun 2024, selain ditandai dengan penandatanganan fakta integritas pengelolaan sampah secara mandiri oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Garut, juga digelar Talkshow HPSN 2024 dengan tema “Menuju Garut Zero Waste”.
Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut, Jujun Juansyah, pihaknya fokus pada pengelolaan sampah plastik menjadi bahan produktif dan menekankan komitmen bersama menuju Garut Zero Waste.
Dalam talkshow, narasumber Dr. Giyatno dari Pemkab Ciamis, seorang birokrat berpengalaman di bidang lingkungan hidup, berbagi strategi pengelolaan sampah berbasis pemberdayaan masyarakat. Di Kabupaten Ciamis, pengelolaan sampah menghasilkan bank sampah dan pemanfaatan sampah organik, menciptakan kawasan zero waste.
“Pemkab Ciamis berhasil melibatkan berbagai pihak dalam pengelolaan sampah, mengubah perilaku masyarakat, dan meningkatkan perekonomian lokal,” ungkap Giyatno.
Jujun Juansyah juga menegaskan pentingnya tindak lanjut terhadap penandatanganan fakta integritas, dengan melakukan penilaian terhadap SKPD/Kecamatan/Desa/Kelurahan yang paling peduli terhadap lingkungan.
“Karena memang sebagaimana Undang-Undang 18 2008 (tentang pengelolaan sampah), bahwa ini menjadi tugas kita semua dari individu, dari instansi, maupun dari masyarakat semuanya,” katanya.(*)