in

Dani Laporkan PPK Cibatu ke Bawaslu Terkait Dugaan Pelanggaran Pleno Ulang yang Dibungkus dengan Pencermatan

GARUTEXPO– Dani, seorang saksi pada pleno Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, baru-baru ini melaporkan dugaan pelanggaran terkait proses pemilu kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, Selasa 27 Februari 2024.

Dani mengungkapkan bahwa pada tanggal 20 Februari, pleno Kecamatan Cibatu telah berlangsung dengan lancar dan dihadiri oleh PPK, Panwas, dan saksi dari partai politik.

“Hasil pleno ini ditandatangani oleh semua pihak sebelum disepakati sebagai sah. Namun, kemudian muncul undangan pencermatan dan rekapitulasi pada tanggal 24 Februari,” ujar Dani kepada sejumlah awak media di Kantor Bawaslu Garut, Selasa, 27 Februari 2024.

Saat mencoba hadir, Dani mengalami kendala karena tidak diterima oleh aparat kepolisian dengan alasan tidak membawa mandat.

“Ketika saya hadir, saya ditanyakan kembali terkait mandat yang seharusnya sudah saya masukkan sejak pleno pertama. Namun, ternyata mandat tersebut tidak tertera dalam undangan,” tambahnya.

Dani juga menyebut bahwa ada satu saksi dari partai politik lain yang mengalami kendala serupa. Namun, ketika salah satu saksi dari partainya berhasil masuk, ia menemukan bahwa undangan tersebut sebenarnya untuk pleno ulang, bukan pencermatan seperti yang dijanjikan.

Respon dan Harapan dari Dani
Menanggapi pelaporannya, Bawaslu Garut menyatakan telah menerima laporan tersebut dan akan menyampaikan perkembangannya melalui pesan WhatsApp.

Dani berharap agar pelaporan ini dapat membawa kejelasan terkait status pleno ulang dan apakah pelanggaran telah terjadi.

“Harapan saya adalah untuk mendapatkan kejelasan apakah pleno ulang tersebut sah atau merupakan pelanggaran. Kenapa pada saat pleno pertama tidak ada keberatan, sementara kondisinya kondusif,” ungkap Dani.

Laporan ini akan terus dipantau oleh Bawaslu Garut untuk memastikan integritas proses pemilu terjaga.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Garut , Ahmad Nurul Syahid memberikan konfirmasi terkait laporan dari salah satu masyarakat Cibatu yang melaporkan peristiwa yang dianggap tidak seharusnya terjadi, yakni pelaksanaan pleno yang diduga dilakukan dua kali. Menurut Ahmad, hal ini terbungkus dengan dalih pencermatan.

Baca Juga  Caleg DPRD Jabar Dapil Garut Nomor Urut 1 dari Partai Demokrat, H Ahmad Bajuri SE MM, Bagikan Kacamata Baca Gratis

“Dalam langkah awal, kami akan mengundang teman-teman dari Kecamatan dan Panwaslu desa atau kelurahan untuk mengetahui proses keberlangsungan pleno di Cibatu,” ungkap Ahmad kepada sejumlah awak media, Selasa, 27 Februari 2024.

Tujuannya adalah untuk memahami proses-proses yang terjadi selama pleno berlangsung, mengingat informasi awal diterima dari luar.

Ia menyampaikan bahwa pada awalnya pleno di Kecamatan Cibatu telah selesai dilaksanakan dengan semua pihak yang terlibat menandatangani hasil rekapitulasi penghitungan suara. Namun, beberapa waktu setelah pelaksanaan pleno, muncul undangan dari PPK terkait pencermatan, dan menurut saksi di dalamnya terdapat pleno ulang.

Kesimpulan dan Pertanyaan Terbuka

Ahmad mengungkapkan bahwa pertanyaan yang menjadi pokok bahasan adalah apakah pleno tersebut dapat dianggap selesai atau tidak, apakah pleno ulang seharusnya dilakukan, dan bagaimana pemahaman mengenai rekapitulasi dan pencermatan.

“Kewenangan terkait rekapitulasi dan pleno memang ada pada teman-teman PPK. Kami sebagai pengawas hanya tamu undangan untuk memastikan integritas proses,” tegas Dani.

Ia menambahkan bahwa perdebatan hari ini berkisar pada pemahaman apakah pleno dan pencermatan merupakan dua hal yang berbeda.

Proses Rekapitulasi Manual dan Tanggapan Terkait Sistem Teknis

Ahmad memberikan tanggapan terkait penggunaan rekapitulasi manual oleh PPK di kecamatan. Ia menyatakan bahwa dalam kondisi di mana sistem teknis mengalami kendala, sirkap yang masuk akal adalah menggunakan metode manual. Namun, ia juga menyatakan bahwa penggunaan mekanisme penghitungan manual oleh PPK sesuai dengan logika yang berjalan.

“Kami akan pastikan bahwa setiap laporan yang masuk akan diterima dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku. Jika ada kekurangan syarat, akan diberikan waktu maksimal 2 hari untuk melengkapinya,” tambah Ahmad.

Pesan terakhir yang disampaikan oleh Ketua Bawaslu adalah kepada rekan-rekan Panwas yang ada di kecamatan untuk tetap tegak lurus dalam aturan, menjaga hasil rekapitulasi, dan mempertanggungjawabkan proses demokrasi dan suara rakyat yang telah diberikan.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Bahasa Inggris Bisnis

Apa Bedanya Bahasa Inggris Bisnis dan Sehari-Hari? Ini Jawabannya!

Sat Narkoba Polres Garut Tangkap Pengedar Narkotika Jenis Sabu