GARUTEXPO– Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap pengembangan kasus pengedaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut pada Selasa, 27 Februari 2024.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang laki-laki berinisial “YF” (38) warga Kabupaten Bogor yang membawa barang bukti berupa narkotika jenis sabu saat diamankan.
“Penangkapan “YF” merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka “FN.” Saat ditangkap, “FN” mengakui bahwa barang bukti sabu yang ia pegang merupakan milik “YF,” yang berperan sebagai penyedia dan pengedar narkotika tersebut, sementara “FN” hanya bertugas sebagai kurir,” Jelasnya.
Lebih lanjut Juntar menerangkan bahwa tersangka “YF” diketahui merupakan warga binaan permasyarakatan salah satu Lapas. Saat diamankan, ia membawa barang bukti berupa 1 buah handphone yang digunakan untuk transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
“Dari hasil interogasi, “YF” mengakui membeli sabu sebanyak 50 gram dari “U” (DPO) dengan harga Rp. 50.000.000,-. Narkotika tersebut kemudian dijual atau diedarkan di area Kecamatan Garut Kota,” tandasnya.
Pelaku “FN” mendapatkan imbalan sebesar Rp. 1.200.000,- per 10 gram sabu yang berhasil dijual. Keduanya telah bekerja sama selama 2 bulan dalam menjalankan aktivitas ilegal ini.
Selain menangkap pelaku, kami juga mengamankan barang bukti berupa 1 buah handphone, 1 lembar bukti percakapan via aplikasi Whatsapp, aplikasi Zinga, dan narkotika jenis sabu dengan total berat 8,10 gram.tamahnya.(*)
Sumber: Humas Polres Garut