GARUTEXPO– Polsek Garut Kota Polres Garut menggelar press release terkait aksi pencurian sepeda motor yang viral di dunia maya. Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., memimpin kegiatan tersebut yang dihadiri oleh Kasi Humas Polres Garut Ipda Susilo Adhi P, S.H., anggota Polsek Garut Kota, dan awak media Kabupaten Garut, Senin, 26 Februari 2024.
Dalam penjelasannya, AKP Zainuri menjelaskan bahwa kejadian pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 20 Februari 2024 sekitar pukul 04.30 WIB di halaman Masjid Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Tindakan dilakukan oleh 3 orang pelaku saat ibadah shalat subuh berlangsung.
“Korban hendak beribadah Shalat Subuh di Masjid dan menyimpan motornya di halaman. Tanpa diduga, motor korban telah ditunggu oleh para pelaku yang mengintai dari kejauhan,” ungkapnya.
Lebih lanjut AKP Zainuri menerangkan, Pelaku kemudian mengangkut sepeda motor milik korban menggunakan mobil pick up warna hitam dengan nomor polisi Z 8747 DO. Setelah ibadah selesai, korban menemukan motor yang hilang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Garut Kota.
Dengan bantuan data saksi dan rekaman CCTV, Polsek Garut Kota segera melakukan penyidikan. Hasil koordinasi dengan Polsek Leles mengungkapkan bahwa mobil pick up yang digunakan para pelaku merupakan sewaan dari seorang warga Leles yang juga menjadi saksi.
“Kedua pelaku, “HR” (33) dan “RK” (27), berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya, “A” (20), masih dalam pengejaran. Dari interogasi, para pelaku mengakui beberapa kasus pencurian sepeda motor, termasuk di halaman Masjid Kelurahan Sukamentri,” tandasnya.
Selain kedua tersangka, Polsek Garut Kota juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor warna putih beserta 1 lembar STNK merk Honda Beat dan 1 unit mobil pick up warna hitam. Para tersangka akan dipersangkakan dengan pasal 363 KUHP dan kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Sumber: Humas Polres Garut