in

Demi Upah dan Sabu Gratis, Pengedar Ditangkap Sat Narkoba Garut di Komplek IBC

GARUTEXPO– Satuan Narkoba Polres Garut berhasil membongkar peredaran sabu di Komplek IBC, Jalan Pramuka, Garut, dan menangkap seorang pengedar berinisial BRS (31), warga asal Pekanbaru.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, S.H., menjelaskan bahwa BRS mendapatkan pasokan sabu sebanyak 50 gram dari seorang pemasok yang masih buron, berinisial “I.”

Selain memperoleh uang sebesar Rp1.200.000, BRS juga diberikan kesempatan untuk mengonsumsi sabu-sabu secara gratis.

“Pelaku kita amankan berikut barang bukti empat paket sabu dalam plastik klip yang dibungkus tisu dan lakban hitam-kuning, serta dua paket lainnya dalam lakban cokelat,” jelas Usep kepada media, Minggu (3/11/2024).

Barang bukti lain yang disita meliputi tiga paket sabu dalam kapsul microtube bening, sebuah timbangan digital, satu ponsel, dan tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga terkait transaksi narkoba.

BRS kini dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.

Baca Juga  Kriminalitas di Garut Terus Diperangi: Polres Garut Lakukan Operasi "Garut Lautan Biru"

Kasat Narkoba turut menghimbau warga Garut agar menjauhi narkoba dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan yang terkait narkotika dan minuman keras ke pihak kepolisian.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Viral! Eks Bupati Garut Rudy Gunawan Acungkan Dua Jari di Bali, Benarkah Dukungan untuk Paslon 02?

Dua Bulan Penangkapan Besar! Polres Garut Bongkar Jaringan Narkotika, 18 Tersangka Tertangkap