in

Dugaan Jual-Beli Tanah Wakaf di Garut, Kapolda Jabar Diminta Bertindak

GARUTEXPO– Kasus dugaan penjualan tanah wakaf milik Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni di Jalan Otista No. 66, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, tengah menjadi sorotan publik. Seorang warga bernama Mohammad Ismet Natsir secara resmi melaporkan kasus ini kepada Kapolda Jawa Barat, Selasa (11/05/2025), dan meminta agar dilakukan penyelidikan menyeluruh atas dugaan pelanggaran hukum tersebut.

Dalam laporan tertulis yang diajukan melalui Direktorat Intelkam Polda Jawa Barat, Ismet mengungkapkan adanya indikasi penjualan ilegal tanah wakaf seluas 1.500 meter persegi tersebut. Ia menyoroti perpindahan kepemilikan lahan kepada seorang pengusaha berinisial TK alias KO yang diketahui memiliki salah satu toko atau department store di Kabupaten Garut.

“Entah dari mana dasarnya, tiba-tiba kepemilikan tanah berpindah tangan kepada pihak swasta. Ini sangat mencurigakan,” ujar Ismet kepada garutexpo.com, Rabu 12 Maret 2025.

Menurutnya, tanah tersebut pada awalnya diwakafkan oleh Raden Heli Hilman Rasyid bin R.H. Uton Muchtar pada 24 Juni 1976 kepada Kiai Wan Mamun Yusuf Asdul Khohar, selaku nadir (penerima wakaf) mewakili Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni. Dalam amanah wakafnya, lahan tersebut seharusnya digunakan untuk pengembangan perpustakaan, pengajaran agama Islam, serta kegiatan sosial lainnya.

Ismet menegaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, tanah wakaf memiliki status hukum tetap dan tidak dapat dialihkan atau diperjualbelikan tanpa alasan yang sah. Selain itu, Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang diatur melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 juga menyebutkan bahwa harta wakaf harus tetap dipertahankan sesuai dengan peruntukannya.

Jika terbukti adanya tindakan penjualan ilegal, pihak yang terlibat dapat dijerat Pasal 67 Ayat 1 Undang-Undang Wakaf, yang mengancam pelanggar dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan/atau denda maksimal Rp500 juta.

Dalam laporannya, Mohammad Ismet Natsir meminta Kapolda Jawa Barat untuk segera melakukan penyelidikan atas kasus ini serta menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, ia juga mengajukan permohonan agar hak kepemilikan tanah dikembalikan kepada Yayasan Baitul Hikmah Al-Ma’muni demi menjaga amanah wakaf.

“Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama masyarakat Garut yang peduli terhadap kelestarian aset wakaf,” tandas Ismet.

Ia berharap agar aparat penegak hukum bertindak tegas demi memastikan keadilan serta menjaga keberlanjutan fungsi sosial dan keagamaan dari tanah wakaf yang telah diamanahkan kepada masyarakat.(Tim)

Ditulis oleh Kang Zey

Ketua PM GATRA Tolak Club Malam, Serukan Penjagaan Warisan Budaya dan Moral

Ribuan Honorer Geruduk DPRD Garut, Tuntut Kepastian Pengangkatan ASN