GARUTEXPO– Dalam upaya memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, Polsek Karangpawitan Polres Garut melakukan operasi penertiban knalpot bising di Wilayah hukum Polres Garut pada Rabu (24/01/2024). Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Karangpawitan AKP Nurdin Jaelani bersama anggota Polsek Karangpawitan di SMAN 18 Garut Desa Sindanggalih Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.
Sebanyak 8 unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising/tidak standar mendapat tindakan penertiban. Para pengendara sepeda motor yang terjaring operasi setuju untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar, bahkan rela menghancurkan knalpot brong sebagai bentuk dukungan terhadap ketertiban berlalu lintas.
Operasi ini didasari oleh UU No.2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan UU No. 22 tahun 2009 tentang undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan. Selain itu, tindakan ini merupakan respons terhadap keluhan dari warga masyarakat mengenai penggunaan knalpot bising.
Polsek Karangpawitan Polres Garut tidak hanya memberikan tindakan penindakan, tetapi juga memberikan himbauan kepada pengendara roda dua untuk mengganti knalpot bising dengan knalpot standar. Mereka memberikan edukasi tentang keselamatan dalam berlalu lintas dan menghimbau agar pengendara tidak mengulangi perbuatan pelanggaran berlalu lintas.
“Untuk sementara kendaraan bermotor yang terjaring operasi penindakan knalpot bising telah ditindak lanjuti. Kami akan terus melakukan operasi knalpot brong hingga Kabupaten Garut terbebas dari knalpot brong,” tandas AKP Nurdin Jaelani.(*)