in

Foto Pejabat Bersebelahan dengan Paslon di Baliho: Apakah Ini Pelanggaran Pemilu?

Foto: Kang Oos Supyadin, seorang pemerhati kebijakan publik.

GARUTEXPO– Munculnya foto pejabat negara yang terpampang bersama pasangan calon (paslon) dalam baliho kampanye menimbulkan pertanyaan di kalangan masyarakat Kabupaten Garut, apakah ini termasuk pelanggaran pemilu? Menurut Kang Oos Supyadin, seorang pemerhati kebijakan publik, pemasangan foto seperti ini bisa saja melanggar prinsip netralitas yang diamanatkan kepada pejabat negara dalam pemilu dan pilkada.

“Pejabat negara, termasuk kepala desa, diwajibkan untuk bersikap netral dalam pemilu atau pilkada. Ini sudah diatur dengan jelas dalam undang-undang,” kata Oos saat kepada garutexpo.com, Rabu, 06 November 2024.

Ia merujuk pada Pasal 282 Undang-Undang Pemilu Nomor 5 Tahun 2014 yang berbunyi, “Pejabat negara, pejabat struktural, dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri, serta kepala desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye,” ujarnya.

Lebih lanjut, Oos juga mengutip Pasal 62 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024, yang melarang sejumlah pihak tertentu, seperti pejabat Badan Usaha Milik Negara/Daerah, ASN, anggota TNI dan Polri, serta kepala desa atau perangkat desa, untuk ikut serta dalam kegiatan kampanye. Aturan ini, menurutnya, dimaksudkan agar pejabat publik menjaga netralitas mereka dan tidak memihak salah satu paslon.

Baca Juga  Kuasa Hukum Budi Rahadian lakukan Klarifikasi Terkait Video Viral Satpol PP di Bawaslu Garut

Oos pun menyoroti aturan yang memungkinkan kepala daerah dan pejabat negara untuk ikut kampanye dengan syarat-syarat khusus.

“Kalau kepala daerah ingin kampanye, mereka wajib mengajukan izin, cuti di luar tanggungan negara, dan tidak menggunakan fasilitas jabatan, kecuali pengamanan khusus yang sudah diatur,” jelasnya, merujuk Pasal 53 ayat (1) PKPU Nomor 13 Tahun 2024.

Ia menerangkan, pejabat seperti presiden, kepala daerah, anggota DPR, dan pimpinan lembaga negara seharusnya tidak terpampang dalam alat peraga kampanye, karena dapat mengaburkan netralitas mereka.

“Masyarakat bisa menilai sendiri, apakah kehadiran foto-foto pejabat di baliho paslon ini sesuai aturan atau tidak,” tuturnya.

Oos pun mengingatkan, demi terciptanya pemilu yang adil, jujur, transparan, dan bermartabat, peran serta KPU dan Bawaslu sangat penting.

“KPU dan Bawaslu harus lebih proaktif dalam menjalankan fungsi pengawasan mereka agar setiap pihak menaati aturan dan menjaga netralitas,” pungkasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Penemuan Misterius di Garut Selatan: Jejak Situs Sejarah yang Terkubur Puluhan Tahun

Akankah Garut Utara Menjadi Kabupaten Baru? Suara Pemekaran Menggema di Sarasehan Nasional “CPDOB GATRA”