GARUTEXPO – Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menuntut DPRD Kabupaten Garut untuk segera mendesak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Garut memutus kontrak kerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung terkait penanggulangan darurat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Pasir Bajing. Tuntutan ini disampaikan dalam audiensi antara FPPG dan Komisi II DPRD Garut, Jumat, 27 Desember 2024.
Ketua Umum FPPG, Asep Nurjaman melalui pernyataan resminya, meminta Ketua DPRD Garut, Aris Munandar, S.Pd,6 untuk memanggil Penjabat (Pj) Bupati Garut, Barnas Adjidin, dan Kepala DLH Garut, Jujun Juansyah. FPPG menilai perjanjian kerjasama tersebut cacat hukum karena tidak melalui persetujuan DPRD Garut, sebagaimana diatur dalam prosedur kerja sama antar daerah (KSD).
“Kerjasama ini melanggar prinsip-prinsip strategis karena tidak ada persetujuan DPRD, padahal sampah adalah masalah besar yang berdampak buruk pada lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Asep Nurjaman, Senin, 30 Desember 2024.
Prosedur yang Dilanggar
Dalam aturan KSD, rencana kerja sama antar daerah harus mendapatkan persetujuan DPRD melalui sidang paripurna. Persetujuan ini dituangkan dalam surat resmi pimpinan DPRD dan menjadi dasar pelaksanaan kerjasama. Namun, FPPG menegaskan bahwa kerjasama dengan Pemkot Bandung tidak memenuhi prosedur tersebut.
“DPRD memiliki fungsi pengawasan. Jika rencana kerja sama dianggap tidak memenuhi prinsip yang benar, DPRD berhak menolak atau memberikan saran. Kami mendesak DPRD untuk menindaklanjuti pelanggaran ini,” tegas Asep.
Dampak Lingkungan dan Tuntutan Pemutusan
FPPG menilai bahwa pengelolaan sampah darurat ini berpotensi merusak lingkungan di TPA Pasir Bajing dan tidak memberikan solusi yang berkelanjutan. Oleh karena itu, mereka meminta DLH Garut segera menghentikan kerjasama tersebut.
“Kami meminta DPRD untuk tegas menekan DLH agar memutus kerjasama yang cacat hukum ini. Lingkungan Garut tidak boleh menjadi korban atas masalah sampah yang seharusnya ditangani oleh Pemkot Bandung,” tandas Asep.(*)