in

GLMPK Gugat Kejari Garut! Dugaan Korupsi Rp 180 Miliar dan SP3 di Ujung Tanduk

GARUTEXPO – Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut terkait penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan korupsi biaya operasional pimpinan (BOP) DPRD Garut dan kegiatan reses. Gugatan ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Garut menyusul ketidakpuasan atas proses penyelidikan yang dinilai cacat prosedur.

Ketua GLMPK, Bakti Safa’at, menyatakan pihaknya telah menunjuk tim hukum untuk menangani kasus ini. “Kami telah mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap penerbitan SP3 oleh Kejari Garut dengan nomor: PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023,” ungkapnya, Sabtu, 11 Januari 2025.

Bakti menyoroti ketidakpatuhan Kejari Garut terhadap standar operasional prosedur (SOP) dalam proses penyelidikan dan penyidikan. “Jika SOP internal mereka dilanggar, bagaimana produk hukumnya bisa dianggap sah? Kejari Garut harus menjelaskan apakah SOP wajib ditaati atau bisa dikesampingkan, dan jika bisa, apa dasar hukumnya,” tegas Bakti.

GLMPK juga mempertanyakan perbedaan data kerugian negara yang diungkapkan Kejari Garut. Kepala Kejaksaan menyebut kerugian negara sebesar Rp 1,2 miliar, sementara jaksa penyidik menyebut total kerugian mencapai Rp 180 miliar. “Ada perbedaan yang mencolok dalam satu lembaga. Ini menunjukkan ketidakkonsistenan yang harus dijelaskan,” ujar Bakti.

Baca Juga  Enam Kelompok Tani di 4 Desa Kecamatan Malangbong Sambut Program Irpom

Kuasa hukum GLMPK, Asep Muhidin, SH., MH, menegaskan pihaknya fokus pada dua hal utama: disparitas data kerugian dan pelanggaran SOP.

“Kami telah menerima kuasa untuk mengajukan praperadilan. Dalam kasus ini, Kejari Garut harus mempertanggungjawabkan ketidakkonsistenan data dan pelanggaran SOP yang terjadi,” kata Asep.

Menurutnya, SOP yang diatur dalam regulasi internal Kejaksaan wajib dipatuhi oleh jaksa. “Ini soal profesionalisme dan integritas. Jangan sampai masyarakat diberikan penjelasan yang salah atau menyesatkan,” tegasnya.

GLMPK dan tim hukumnya dijadwalkan mendaftarkan gugatan praperadilan pada Senin, 13 Januari 2025. “Kami telah menyiapkan bukti dan saksi ahli untuk memperkuat gugatan ini,” pungkas Asep.

Kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana BOP DPRD Garut dan kegiatan reses ini terus menjadi sorotan publik. Dengan nilai kerugian negara yang diduga mencapai Rp 180 miliar, masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan adil.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Khidmat dan Meriah, Warga Kampung Munjul Gelar Peringatan Isra Mi’raj dengan Ijtima Wazdifah Hailalah dan Tabligh Akbar

Diduga Ada Permainan! PAC Pemuda Pancasila Bongkar Kejanggalan Proyek Jalan Desa di Garut