GARUTEXPO – Sidang kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan dua terdakwa, Harun Al-Rasyid dan Abdul Rohman, kembali digelar di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 18 Desember 2024. Sidang kali ini beragendakan pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fiki Mardani, SH.
Pengamanan ketat dilakukan oleh Polres Garut, mengingat kehadiran sejumlah tokoh agama, santri, dan jamaah pengajian yang memberikan dukungan moral kepada terdakwa. Dalam tuntutannya, JPU menyatakan bahwa unsur tindak pidana pengeroyokan sebagaimana dakwaan pertama telah terbukti secara sah menurut hukum.
Jaksa menuntut agar Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa bersalah atas tindak pidana pengeroyokan sesuai Pasal 170 KUHP. Terdakwa Harun Al-Rasyid dituntut hukuman penjara lima bulan, sementara Abdul Rohman dituntut enam bulan. Untuk Harun, masa penahanan yang telah dijalani akan dikurangkan dari hukuman, sedangkan Abdul Rohman tidak mendapat pengurangan karena sedang menjalani hukuman dalam perkara lain.
Selain itu, kedua terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000 per orang.
Ketua tim pengacara, Firman S. Rohman, SH, menegaskan bahwa pihaknya akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) karena menilai tuntutan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan. Firman menyoroti ketiadaan saksi yang melihat adanya tindakan pemukulan terhadap korban.
“Dari semua saksi, tidak ada yang melihat adanya pemukulan. Ini menjadi poin penting dalam pembelaan kami,” tegas Firman.
Rekan Firman, Asep Muhudin, SH., MH, menambahkan bahwa dakwaan Jaksa hanya mengikuti Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian tanpa memperhatikan fakta persidangan. Ia juga menyoroti adanya cacat formil pada bukti visum yang diajukan.
“Surat visum yang dijadikan bukti cacat secara administrasi. Jika cacat administrasi, maka secara hukum produk tersebut tidak sah,” ujar Asep.
Asep juga menilai penerapan Pasal 170 KUHP tidak relevan dalam kasus ini. Menurutnya, peristiwa yang terjadi bukan pengeroyokan, melainkan perselisihan satu lawan satu.
“Yang terjadi adalah saling jambak, bukan pengeroyokan. Maka, penerapan pasal ini tidak tepat,” kata Asep.
Sidang akan dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan oleh tim pengacara terdakwa. Persidangan ini masih menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Garut, yang menantikan keadilan dalam kasus ini.(*)