in

Solidaritas Membara! Sekretaris Aksi Pondok Pesantren Garut Bongkar Dugaan Ketidakadilan Hukum di Kasus Ceng Harun

GARUTEXPO – Aksi solidaritas dari kalangan alumni pondok pesantren mewarnai persidangan ke-10 kasus Ceng Harun di Pengadilan Negeri Garut. Dalam persidangan ini, Aam Muhammad Z, Sekretaris Aksi Solidaritas Pondok Pesantren Kabupaten Garut, melontarkan kritik tajam terhadap dugaan ketidakadilan dalam penanganan kasus yang menimpa Ceng Harun.

Didampingi Ketua Aksi dan Alo sebagai Koordinator Lapangan, Aam menegaskan bahwa aksi ini tidak bertujuan untuk mengerahkan massa, melainkan sebagai bentuk empati dan dukungan moral bagi Ceng Harun, seorang alumni pondok pesantren yang telah tiga bulan mendekam di tahanan kejaksaan.

“Ceng Harun meninggalkan santri dan keluarganya, termasuk anak-anak yang masih membutuhkan kehadirannya. Harapan kami adalah adanya perbaikan dalam proses hukum, mulai dari penyidikan hingga penyusunan berkas oleh kejaksaan. Ini bukan hanya soal hukum, tapi juga hak asasi manusia,” ujar Aam dengan penuh harap saat di wawancarai sejumlah awak media di Pengadilan Negeri Garut, Rabu, 18 Desember 2024.

Aam menyoroti berbagai kejanggalan dalam proses hukum, terutama peran jaksa peneliti yang dinilai kurang cermat sebelum melimpahkan berkas ke pengadilan. Ia menyebut fakta persidangan menunjukkan banyak kekacauan, termasuk kesaksian yang tidak konsisten.

Baca Juga  Polsek Pameungpeuk Sigap Turun Langsung Padamkan Api Kebakaran Rumah dan Olah TKP

“Kami mendesak aparat penegak hukum agar lebih berhati-hati, terutama dalam kasus seperti ini yang sering menimpa masyarakat kecil. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah,” tegasnya.

Pada agenda persidangan ke-10, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Ceng Harun, yang didakwa melakukan pengeroyokan. Namun, Aam menilai dakwaan tersebut tidak memiliki bukti kuat.

“Saksi-saksi di persidangan mengaku tidak ada yang melihat pemukulan. Ini jelas tidak rasional. Kami mendesak agar Ceng Harun segera dibebaskan,” lanjutnya dengan nada tegas.

Aksi solidaritas ini juga menjadi kritik terhadap sistem hukum yang dinilai seringkali merugikan masyarakat kecil. Aam mengingatkan agar kejadian serupa tidak lagi menimpa mereka yang tidak memiliki akses atau koneksi ke lembaga hukum.

“Jika sistem hukum terus begini, kepada siapa lagi masyarakat kecil harus percaya?” tandas Aam.

Kasus ini menjadi perhatian luas, tidak hanya di kalangan alumni pondok pesantren, tetapi juga masyarakat yang peduli terhadap keadilan dan hak asasi manusia. Persidangan berikutnya diharapkan dapat memberikan titik terang bagi nasib Ceng Harun.(**)

Ditulis oleh Kang Zey

MTQH 2024/2025 Tingkat Kecamatan Cisewu: Sejarah Baru Syiar Islam di Bumi Cisewu

Garut Bamboo Festival Dibuka: Rahasia di Balik Transformasi Bambu Jadi Produk Bernilai Tinggi