GARUTEXPO – Dalam klarifikasi terbaru, Kuasa Hukum anggota Bantuan Polisi (Banpol) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Budi Rahadian, S.H.,M.H., membenarkan kehadirannya di Gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut pada Senin, 15 Januari 2024.
Bawaslu Garut tengah memeriksa anggota Banpol PP terkait dugaan Pelanggaran Pemilu terkait video viral yang menyatakan dukungan terhadap Gibran Raka Buming Raka.
Budi Rahadian, saat dihubungi melalui selulernya, menyatakan bahwa dirinya telah memenuhi undangan kedua dari Bawaslu Kabupaten Garut setelah penundaan, Selasa 16 Januari 2024.
“Seharusnya pemeriksaan dilakukan pada hari Jumat (12/01/2024), namun karena pihak Bawaslu Garut belum siap, maka pemeriksaannya dijadwal ulang dan baru bisa dilaksanakan pada hari Senin, 15 Januari 2024 kemarin,” jelas Budi Rahadian.
Tim Penasehat Hukum tiba bersama terlapor (CS) sesuai jadwal pukul 11.00 WIB. Dalam pemeriksaan, CS dihadapkan pada 60 pertanyaan terkait video viral tersebut. Budi mengungkapkan isi pernyataan PKBPPPN Kabupaten Garut yang menyatakan, “Indonesia membutuhkan pemimpin muda di masa depan Mas Gibran Rakabuming Raka.” Pemeriksaan selesai pada pukul 18.30 WIB.
“Dari 60 pertanyaan yang diajukan, Klien kami menyampaikan bahwa pembuatan video tersebut dibuat tanggal 10 Oktober 2023 sebelum adanya penetapan Pasangan Capres-Cawapres Prabowo-Gibran. Bahkan pada waktu itu, Klien kami tidak tahu kalau Mas Gibran akan menjadi Cawapres,” terang Budi.
Ia menambahkan bahwa motif pembuatan video tersebut murni inisiatif sendiri sebagai bentuk kekaguman terhadap sosok Mas Gibran Rakabuming Raka sebagai pemimpin muda masa depan.
Budi mengungkap bahwa video tersebut telah dihapus pada hari yang sama, namun sebelum dihapus, video tersebut sempat dikirim ke WA Group Konsolidasi Nasional PKBPPPN. Handphone yang digunakan untuk merekam pernyataan sudah lama rusak karena terjatuh dan tidak bisa dipergunakan lagi.
Budi menyatakan bahwa kliennya tidak menyangka bahwa videonya akan menjadi viral, dan mereka kaget begitu pertama kali mengetahui video tersebut dari kiriman Kasatpol PP Kabupaten Garut melalui WA Group Satpol PP Garut.
“Terkait hasil dari proses klarifikasi tersebut, tentunya kami sangat menghormati apapun hasil yang diputusan Bawaslu Garut kedepannya serta akan mengikuti proses hukum yang sedang dilakukan oleh Bawaslu Garut bersama Sentra GAKUMDU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur Budi.
Budi berharap agar permasalahan ini cepat selesai sehingga ada kepastian hukum. Pihaknya berterima kasih kepada jajaran Bawaslu Garut yang telah berupaya melakukan perbaikan sehingga proses pemeriksaan terhadap kliennya bisa berjalan dengan lancar.(*)