in ,

Masa Jabatan Wabup Garut Diperpanjang: Keputusan MK Menentukan Nasib dr. Helmi Budiman

GARUTEXPO – Masa jabatan Wakil Bupati Garut, dr. Helmi Budiman, yang seharusnya berakhir pada 1 Januari 2024, kini mendapat perpanjangan hingga 23 Januari 2024. Keputusan ini disampaikan oleh Helmi Budiman sendiri, yang mengungkapkan bahwa perpanjangan jabatan ini berdasarkan hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

“Sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 1 Januari, namun kini diputuskan kembali ke semula pada 23 Januari,” ungkap dr. Helmi Budiman, Selasa, 02 Januari 2024.

Ketika di tanya soal isu terkait Penjabat (PJ) Bupati dari kalangan TNI Polri. Helmi menyebutkan meskipun banyak isu beredar, termasuk usulan dari Mendagri, belum ada bukti konkret seperti surat tugas yang mendukung klaim tersebut.

“Sementara kita tidak memiliki bukti berupa kertas atau surat resmi terkait isu tersebut. Namun, kita berdoa semoga siapapun yang menjadi Penjabat (PJ) dapat didukung secara bersama-sama. Hal ini diharapkan agar Kabupaten Garut dapat terus membangun dan melayani masyarakat dengan baik,” ungkapnya.

Helmi menegaskan bahwa meskipun ada isu terkait PJ Bupati dari kalangan TNI Polri, kebenarannya tidak dapat dipastikan tanpa melihat surat tugas resmi.

Baca Juga  Kuasa Hukum Merasa Diabaikan oleh Bawaslu Garut, Pemeriksaan Kasus Tertunda

Dengan adanya keterlambatan penentuan jabatan, diharapkan semua pihak dapat bersama-sama mendukung Penjabat yang ditunjuk untuk memastikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Ketua GMNI Garut Kecam Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan Non ASN di SKPD Satpol PP

Kasatpol PP Garut Ambil Tindakan Tegas Terkait Video Dukungan Cawapres 2024, Pelaku Utama Dijatuhi Sanksi Skorsing 3 Bulan