in , ,

Ketua GMNI Garut Kecam Pelanggaran Kode Etik Netralitas ASN dan Non ASN di SKPD Satpol PP

GARUTEXPO– Ketua Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Kabupaten Garut, Jajang Saepuloh, mengungkapkan kekecewaannya terhadap SKPD Satpol PP Kabupaten Garut yang diduga melanggar kode etik netralitas ASN dan non-ASN.

Ia menegaskan bahwa dalam menjelang Pemilihan Presiden, ASN di lingkup Kantor Satpol PP harus menjaga netralitas sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” terang Jajang Saepuloh.

Jajang Saepuloh meminta Bawaslu untuk bertindak tegas dan menyelidiki masalah ini secara mendalam. Ia menekankan pentingnya menjaga stabilitas di kalangan SKPD dan memastikan agar kejadian serupa tidak terulang. “Netralitas ASN dan non ASN harus dijaga dengan sungguh-sungguh,” tegasnya.

Dalam konteks Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Jajang  Saepuloh menyoroti larangan bagi ASN terlibat dalam kegiatan politik praktis yang dapat mengganggu fungsi pelayanan, kinerja, profesionalitas, dan integritas. Ia menegaskan bahwa saat ini, di tengah situasi politik yang kian memanas, ASN sebagai aparatur sipil negara harus tetap menjaga netralitas dan profesionalisme.

Baca Juga  KPU Garut Umumkan LADK Dana Kampanye Peserta Pemilu 2024

Menanggapi video deklarasi pasangan calon presiden dan wakil presiden, Jajang Saepuloh menekankan bahwa ASN di Kabupaten Garut harus menghindari konflik kepentingan, menerima gratifikasi, berpihak pada calon atau partai politik, atau melakukan kampanye politik di lingkungan kerja.

“Melanggar kode etik dan peraturan ASN dapat merusak citra dan reputasi Satpol PP Kabupaten Garut. Ini harus menjadi contoh bagi masyarakat dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran, integritas, dan profesionalitas,” papar Jajang Saepuloh.

Ia menyoroti bahwa pelanggaran netralitas ASN dapat berdampak negatif pada integritas, kredibilitas, dan kinerja ASN, serta mengganggu proses demokrasi yang sehat dan adil. Jajang Saepuloh menegaskan bahwa pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi disiplin, mulai dari teguran lisan hingga pemberhentian.

“ASN harus senantiasa menjaga netralitas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka. Memperlakukan politisi dan partai politik dengan setara serta bekerja atas dasar kepentingan negara dan masyarakat adalah tanggung jawab yang harus diemban,” pungkas Jajang Saepuloh.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Kontroversi Video Viral: Satpol PP Garut Dukung Cawapres Gibran, Institusi Bantah Keterlibatan

Masa Jabatan Wabup Garut Diperpanjang: Keputusan MK Menentukan Nasib dr. Helmi Budiman