in

Masa Tenang, Bawaslu Garut Dibantu Satpol PP Berantas APK

GARUTEXPO – Tahapan Masa Tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah resmi dimulai di Kabupaten Garut, berlangsung dari tanggal 11 hingga 13 Februari 2024. Dalam persiapan menyambut masa tenang, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut, bersinergi dengan Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemdaksb) Garut, TNI, dan Polri, gencar melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Kabupaten Garut, Lamlam Masropah, mengungkapkan bahwa kegiatan dimulai dengan Apel Persiapan Masa Tenang dan Penertiban APK Pemilu Tahun 2024. Apel ini bertujuan untuk koordinasi antar stakeholder dan memastikan kesiapan pengawasan masa tenang dan penertiban APK.

Selama masa kampanye, Bawaslu mencatat 3 temuan dan 9 laporan pelanggaran, termasuk pelanggaran etik, perundangan, dan lainnya. Di masa tenang, peserta Pemilu diimbau untuk tidak melakukan aktivitas kampanye dan menertibkan APK paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara.

“Peserta pemilu diharapkan menutup akun media sosial yang terdaftar pada KPU Kabupaten Garut,” tegas Lamlam dalam keterangan tertulisnya melalui pesan singkat Whatsapp, Ahad, 11 Februari 2024.

Bawaslu Kabupaten Garut menegaskan komitmen untuk menangani pelanggaran sesuai ketentuan perundang-undangan jika imbauan tersebut dilanggar.

Baca Juga  Diskominfo Garut Ajak Pelajar Waspada Hoaks Jelang Pilkada Serentak 2024

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 (Pasal 36 ayat 1), APK Pemilu harus dibersihkan peserta Pemilu paling lambat 1 hari sebelum pemungutan suara. Satpol PP akan melakukan penertiban APK, dengan penertiban di tingkat kecamatan oleh Panwascam, dan bantuan dari Bawaslu kabupaten jika diperlukan.

Operasi penertiban APK secara simbolis dilakukan di persimpangan Jalan Ibrahim Adjie dan Jalan Rancabango, melibatkan 45 personel dari Satpol PP Kabupaten Garut.

“Meski dianggap ringan karena operasi sebelumnya, Satpol PP dan Bawaslu Garut akan terus memonitor pelaksanaan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu,” ujar Asep Basuki Eko.

Masa tenang dianggap sebagai “operasi simpatik” bagi kontestan, menunjukkan tanggung jawab dan kepatuhan terhadap aturan. Satpol PP dan Bawaslu Garut berkomitmen menjalankan tugasnya dengan adil, menekankan pentingnya tanggung jawab individu dalam menertibkan diri sendiri.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Maksimalkan Pengawasan Pemilu 2024, Panwascam Samarang Gelar Bimtek untuk 240 PTPS

Dewan Pendidikan Garut Menuntut Tindakan Hukum Terhadap Oknum Guru yang Diduga Cabuli Siswi SMP