GARUTEXPO– Mulai 1 Januari 2025, aturan baru terkait gaji kepala desa di seluruh Indonesia resmi diberlakukan. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019, yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014. Aturan tersebut merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Gaji Pokok Kepala Desa
Sesuai Pasal 81 ayat 2(a) dalam PP tersebut, gaji kepala desa ditetapkan sebesar Rp2.426.640 per bulan. Jumlah ini setara dengan 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan II/a.
“Besaran penghasilan tetap kepala desa paling sedikit Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,” demikian bunyi peraturan tersebut.
Gaji ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa), yang bersumber dari alokasi dana desa.
Tunjangan dan Fasilitas Lain
Selain gaji pokok, kepala desa juga berhak atas tunjangan yang diatur dalam Pasal 100 PP Nomor 11 Tahun 2019. Tunjangan ini bergantung pada pengelolaan dana desa yang telah ditetapkan dalam APBDesa.
Ketentuannya, paling banyak 30 persen dari anggaran belanja desa dialokasikan untuk gaji dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, perangkat desa lainnya, serta operasional badan permusyawaratan desa.
Tidak hanya itu, kepala desa juga mendapatkan fasilitas tambahan berupa:
- Jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024.
- Tunjangan purnatugas satu kali di akhir masa jabatan, yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan desa.
Apa Artinya bagi Desa?
Dengan gaji pokok sebesar Rp2.426.640, ditambah tunjangan dan jaminan sosial, aturan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa. Selain itu, fasilitas purnatugas menjadi insentif tambahan untuk menjaga stabilitas kepemimpinan di tingkat desa.
Peraturan ini menegaskan pentingnya peran kepala desa dalam pengelolaan dan pembangunan desa. Lalu, apakah alokasi dana desa cukup untuk memenuhi kebutuhan ini? Semua kembali pada pengelolaan APBDesa yang bijak dan transparan.(*)