GARUTEXPO– Ketua Panwaslu Kecamatan Pakenjeng, Ahmad Abdul Malik, S.Pd. M.Pd., memimpin kegiatan pembinaan Panwas Kelurahan atau Desa (PKD) terkait masa kampanye pemilu 2024, Jumat, 26 Januari 2024. Kegiatan ini melibatkan 13 Desa yang telah aktif dalam tahapan pengawasan sejak 28 November 2023.
“Dengan 60 hari masa kampanye, penting bagi kita semua untuk memahami regulasi dan potensi pelanggaran. Sebagai pengawas, kita harus siap menghadapi setiap tahapan kampanye,” tandas Abdullah Malik.
Ia juga menyoroti strategi sosialisasi kepada berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh agama, pemuda, dan pemilih pemula.
Sementara Divisi Penanganan Pelanggaran, Jalaluddin Abdul Wahid, S. Ud, menekankan pentingnya pengawasan terhadap calon legislatif yang melakukan kampanye tanpa Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).
“Kita berhak mencegah pelanggaran sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Koordinator Divisi Pencegahan Parmas & Humas, Wisnu Samiaji, S.Ip, mengingatkan PKD tentang kerawanan netralitas ASN selama kampanye.
“Upaya pencegahan dengan cara persuasif dapat meminimalisir konfrontasi di masyarakat,” tambahnya.
Dalam arahannya, Abdul Malik menegaskan pentingnya pengawasan terhadap alat peraga dan disiplin dalam memahami regulasi.
“Kedisiplinan dan pemahaman regulasi adalah kunci dalam pengawasan pemilu,” katanya.
Sekmat Kecamatan Pakenjeng, Irpan Fitriana, S.PdI, juga menekankan bahwa PKD harus memaksimalkan tugasnya sebagai penyelegaran pemilu di tingkat desa dan memahami aturan-aturan KPU dan Bawaslu.(*)