GARUTEXPO– Panitia Pengawas Pemilihan Suara (Panwaslucam) Samarang, menghadapi Pemilihan Umum Serentak 2024, menyoroti beberapa indikasi pelanggaran dan ketidaksesuaian dalam proses rekruitmen Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang dilakukan oleh beberapa Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kecamatan Samarang.
Tugas Penting KPPS dalam Proses Pemilu
Sebagai elemen kunci dalam proses pemilu, KPPS memiliki tanggung jawab mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dengan hak pilihnya, dan memberikan akses serta layanan yang diperlukan di Kecamatan Samarang. Transparansi, netralitas, tingkat akurasi yang tinggi, dan bertanggung jawab diharapkan dalam menjalankan tugasnya.
Indikasi Pelanggaran dan Saran Perbaikan
PANWASLUCAM Samarang, setelah hasil perekrutan KPPS, memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) terkait proses pembentukan KPPS di Wilayah Desa Kecamatan Samarang. Adanya temuan selama tahapan pendaftaran dan pengumuman hasil seleksi administrasi, termasuk calon anggota KPPS di atas 55 tahun dan terindikasi sebagai anggota partai politik, menjadi perhatian utama.
Surat Imbauan dan Rekomendasi kepada PPS dan PPK
PANWASLUCAM Samarang mengirimkan surat imbauan (002/PM.03.02/K.JB.-08-07./01/2024) dan surat Rekomendasi (003/PM.03.02/K.JB.-08-07,/01/2024) kepada PPS di Kecamatan Samarang, juga ditembuskan ke PPK Kecamatan Samarang, meminta klarifikasi lebih lanjut dari PKK Kecamatan Samarang terkait pembentukan KPPS.
Himbauan dan Respons Ketua Panwaslu
Ketua Panwaslu Kecamatan Samarang, Shapwan Shaleh, S.Pd, memberikan himbauan agar proses pembentukan KPPS dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama terkait pemenuhan persyaratan calon anggota KPPS.
Langkah Penting untuk Pemilihan yang Adil dan Transparan
Dalam respons terhadap temuan ketidaksesuaian, PKD memberikan tanggapan dan masukan dari masyarakat kepada PPS di wilayah kecamatan samarang. PANWASLUCAM SAMARANG menegaskan bahwa langkah-langkah ini menjadi penting untuk memastikan pembentukan KPPS berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menciptakan dasar yang kuat bagi penyelenggaraan pemilihan umum yang adil dan transparan.
Ajakan Mengawasi Pemilu 2024 dan Peran Generasi Muda
Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Samarang mengajak semua elemen masyarakat, terutama anak-anak muda, untuk berperan aktif dalam mengawasi Pemilu 2024. Kordinator Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2HM) Panwaslu Kecamatan Samarang, Lutfi Arsyad, S.Pd, memastikan masyarakat terhindar dari Politik Sara, Money Politic, dan Berita Hoaks.
Laporan Dugaan Pelanggaran dan Edukasi Politik
Lutfi Arsyad mengajak masyarakat melaporkan setiap dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di wilayah Kecamatan Samarang. Dia juga mengajak generasi muda sebagai garda terdepan untuk memberikan edukasi politik, melawan hoaks, dan politik uang. Pentingnya pengawasan partisipatif dari semua unsur masyarakat sangat dibutuhkan mengingat jumlah tim pengawas di desa terbatas.
Kolaborasi untuk Mengawasi Pemilu 2024
Dalam mengakhiri pernyataannya, Lutfi Arsyad mengajak semua elemen masyarakat dan generasi muda untuk bersama-sama dan berkolaborasi mengawasi Pemilu 2024 mendatang di Kecamatan Samarang. Upaya ini diharapkan dapat memastikan kelancaran dan integritas proses pemilihan umum demi mewujudkan demokrasi yang kuat dan terpercaya.(*)