GARUTEXPO – Para pedagang di kompleks Islamic Center Garut harus menghadapi kenyataan pahit ketika lapak-lapak berjualannya harus dikosongkan akibat rencana penataan ulang kawasan.
Ade (65), salah satu pedagang yang telah berjualan selama 15 tahun di sana, menyayangkan kurangnya pemberitahuan resmi terkait pembongkaran.
“Ya, hanya pakai omongan tidak pakai surat pemberitahuan (pembongkaran),” ungkapnya pada Jumat, 19 Januari 2024.
Setelah pembongkaran, Ade merasa bingung karena tidak memiliki tempat untuk berjualan lagi. Sambil masih memikul beban biaya pendidikan anak-anaknya, Ade mengekspresikan kekecewaannya atas kurangnya kompensasi setelah bertahun-tahun berjualan di kawasan Islamic Center.
“Tidak ada kompensasi sudah 15 tahun disini dari mulai ada kantor DLH, Indag, sampai sekarang ada Baznas dan MUI,” katanya.
Saat ini, belum ada pembicaraan terkait tempat relokasi, sehingga Ade meminta izin kepada lurah setempat untuk sementara waktu berjualan di depan Islamic Center.
Lurah Pakuwon Agus Kusnadi mengklarifikasi bahwa, secara umum, pihaknya tidak mengetahui secara detail terkait rencana penataan kawasan.
“Ini (penataan Islamic Center) memang sudah ada plan-nya dari dinas terkait, namun sebagai kewilayahan kami berkoordinasi terutama dengan para pedagang,” tuturnya.
Kusnadi menjelaskan bahwa setelah berkomunikasi dengan para pedagang, ternyata tidak ada kerja sama kontrak dengan aset, menyulitkan untuk memberikan hak kepada para pedagang.
Terkait relokasi tempat berjualan, pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan Baznas dan MUI Kabupaten Garut agar, ketika memungkinkan, para pedagang dapat menggunakan tempat baru yang telah ditata.
Berdasarkan informasi yang diterima, pembongkaran tersebut merupakan bagian dari proses penataan kawasan Islamic Center Garut, yang rencananya akan dijadikan sentra kantor keagamaan.(*)