GARUTEXPO– Pihak Mandiri Cabang Garut menolak memberikan keterangan terkait dugaan kehilangan uang debitur sebesar 30 juta. Alasan yang disampaikan adalah bahwa masalah ini masih dalam tahap mediasi, sehingga pihak bank tidak merasa perlu memberikan keterangan kepada media. Saat dikejar wartawan, pihak Mandiri Garut tetap bungkam, Kamis, 11 Januari 2024.
Sidang mediasi pertama antara debitur H Asep Barnas dan Bank Mandiri Cabang Garut dilaksanakan di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Garut pada Kamis, 11 Januari 2024. Sidang ini menghadirkan kedua belah pihak beserta tim hukum dari bank.
“Majelis hakim BPSK menanyakan keterangan dari masing-masing pihak untuk mencari titik temu terkait dugaan kehilangan uang debitur sebesar 30 juta yang diduga terhisap oleh Bank Mandiri,” ungkap pihak berwenang.
Pihak debitur bersikukuh bahwa uang tersebut raib dari rekening mereka, sementara bank Mandiri tetap mempertahankan bahwa uang tersebut merupakan bagian dari pelunasan.
“Nana Mulyana, Majelis Hakim BPSK, menyatakan bahwa pihaknya masih menganalisis data dari kedua belah pihak. Dalam analisisnya, Nana menyoroti kelemahan dalam prosedur, termasuk kekurangan informasi pada surat pelunasan yang ditandatangani oleh Asep Barnas,” jelas juru bicara BPSK.
Pihak BPSK juga menunggu keterangan dari H Eros sebagai saksi kunci dalam permasalahan ini. Mereka juga akan berkonsultasi dengan OJK untuk memastikan kebenaran prosedur pelunasan yang dilakukan oleh Bank Mandiri Cabang Garut.
Sementara itu, Asep Barnas sebagai nasabah menyatakan kesiapannya untuk terus berjuang dan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika haknya tidak dikembalikan oleh bank.
“Saya tegaskan bahwa uang Rp30 juta yang terdebet oleh Bank Mandiri adalah uang yang sah, dan mereka akan terus memperjuangkan hak mereka dalam proses mediasi dan hukum,” pungkas Asep Barnas.(*)