in

Polres Garut Tangkap Tersangka Pembunuhan Sadis

Pembunuhan

GARUTEXPO– Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim AKP Rinaldo, S.H., menggelar press release di Aula Mumun Surachman Polres Garut untuk mengumumkan keberhasilan Polres Garut dalam penangkapan dua tersangka pembunuhan sadis terhadap salah seorang warga, Kabupaten Garut. Press release ini berlangsung Kamis pagi (09/05/2024).

Kasat Reskrim Polres Garut menguraikan detail kejadian yang menggemparkan warga Kabupaten Garut tersebut. Ia menyebutkan bahwa dua tersangka dengan inisial “TR” (34) warga Kecamatan Cilawu, dan “HH” (19) warga Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut, ditangkap atas tuduhan merencanakan dan melaksanakan pembunuhan dengan kejam terhadap korban Alek Komaludin (72) warga Kecamatan Cilawu, Garut.

Peristiwa tragis ini bermula dari dendam pribadi yang masih tersimpan dalam diri “TR” (34) terkait konflik masa lalu antara keluarga korban dengan kakak kandung “TR” (34). Berdasarkan keterangan pelaku pada hari Minggu tanggal 05 Mei 2024 dini hari, “TR” (34) bersama dengan “HH” (19) berinisiatif mendatangi rumah korban dengan maksud membunuh korban.

Dengan persiapan yang matang, mereka membawa senjata tajam berupa golok dan celurit, serta mengenakan masker dan topi untuk menyembunyikan identitasnya. Setibanya di rumah korban, mereka mematikan listrik untuk memancing korban keluar. Tak lama kemudian, mereka masuk ke dalam rumah dan menemukan Alek Komaludin di dalam kamar.

Pembunuhan
Tanpan dua tersangka pelaku pembunuhan, di Kecamatan Cilawu Garut.

Tanpa ampun, kedua pelaku menerjang korban dengan serangan bertubi-tubi menggunakan senjata tajam masing-masing. Setelah memastikan korban tewas, keduanya kembali ke rumah “TR” (34) untuk membersihkan senjata tajam, dan menyimpan/menyembunyikannya.

Kasat Reskrim Polres Garut, Ari, menyebutkan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini berkat kesaksian dari beberapa saksi, termasuk keluarga korban dan rekan pelaku. Barang bukti yang berhasil disita, termasuk golok, celurit, serta pakaian yang digunakan saat kejadian, menjadi bukti kuat dalam proses penyelidikan petugas.

Lebih lanjut, Ari mengatakan bahwa kedua tersangka ini dihadapkan dengan pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun. Ia pun membeberkan bahwa kedua tersangka tersebut ditangkap di dua lokasi berbeda, “TR” (34) ditangkap di Kota Bandung dan “HH” (19) ditangkap di Bekasi.

“Penangkapan ini membawa keadilan bagi keluarga korban dan menunjukkan komitmen Polres Garut dalam menegakkan hukum. Semua pihak diingatkan akan konsekuensi tragis dari tindakan kriminal yang direncanakan dengan begitu kejam,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dedi Mulyadi Dapat Dukungan dari DPD Apdesi Jawa Barat

Mantep! PDAM Tirta Intan Garut Berhasil Pulih dari Rugi, Catat Laba Rp 380 Juta