GARUTEXPO– Polsek Wanaraja Polres Garut telah berhasil mengamankan seorang laki-laki pengedar obat obatan keras terbatas di Desa Linggamukti, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut pada hari Selasa siang (06/02/2024). Pelaku bernama “RM” (22) warga Kecamatan Sucinaraja ditangkap bersama ribuan barang bukti obat-obatan keras di kediamannya.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, mengungkapkan bahwa kejadian ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya pengedar atau transaksi jual beli obat-obatan keras terbatas di Desa Linggamukti.
Kapolsek Wanaraja beserta timnya merespons informasi tersebut dan menuju lokasi dengan target “RO” (dpo) dan “SS” (dpo) warga Kecamatan Sucinaraja. Ketika mencari kedua target operasi, anggota Polsek Wanaraja menemukan pelaku “RM” keluar dari pintu belakang rumah.
“Penggeledahan terhadap pelaku menghasilkan temuan 1 buah tas kecil berisikan obat-obatan jenis Eximer dan Tramadol. Pelaku dan barang bukti kemudian diamankan ke Mapolsek Wanaraja,” ujarnya.
AKP Abusono mengatakan, Pelaku “RM” sekarang terancam dipersangkakan pasal 196 Jo Pasal 98 (2) dan (3) dan/atau pasal 197 Jo Pasal 108 UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan/atau UU RI No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.
“Proses pengejaran terhadap 2 pelaku lainnya masih berlangsung. Masyarakat Desa Linggamukti pun resah atas kejadian ini,” katanya. (Juhana)