GARUTEXPO– Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Garut berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah kosong, Sabtu 03 Februari 2024.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.SI., melalui Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Ari Rinaldo, mengungkapkan bahwa pelaku, Sdr. NAR (23), telah melakukan aksinya pada Senin, 1 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WIB.
Pelaku masuk ke rumah korban, Sdr. Encep (57), di Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, saat rumah dalam keadaan kosong karena korban sedang berlibur bersama keluarganya. Pelaku memanfaatkan pintu yang longgar engselnya untuk masuk ke dalam rumah.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil berbagai barang berharga seperti gelang kesehatan merk MCI, emas seberat 40 gram, 2 buah berlian, uang dollar Amerika sebesar USD 2000, uang ringgit Malaysia sebesar RM 500, riyal Arab sebesar 2.900, dan uang rupiah sebesar Rp. 7.500.000.
Selain itu, pelaku juga mengambil 3 BPKB kendaraan dengan jenis Honda Jazz, Toyota Sienta, dan Daihatsu Grandmax, serta 3 BPKB kendaraan lainnya dengan jenis Honda Vario, Yamaha NMAX, dan Honda Scoopy.
Tim Sat Reskrim Polres Garut segera melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan penyelidikan setelah menerima laporan. Akhirnya, pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (3/2/2024). Korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 100.000.000 akibat kejadian tersebut.
“Pelaku, yang merupakan warga Kecamatan Tarogong Kidul, saat ini telah diamankan di Polres Garut dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Ari Rinaldo.(*)