in

Ratusan Santri dan Guru Ngaji Geruduk PN Garut, Tuntut Kebebasan Harun Arrasyid

Foto: Guru ngaji dan Santri saat melakukan aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri Garut, Selasa, 24 Desember 2024.

GARUTEXPO – Ratusan santri dan guru ngaji kembali menggelar aksi solidaritas di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Garut, Selasa, 24 Desember 2024. Aksi ini bertepatan dengan sidang lanjutan terdakwa Harun Arrasyid, seorang guru ngaji, yang menghadapi agenda pembelaan atau pledoi.

Aksi solidaritas tersebut merupakan lanjutan dari protes atas kasus pidana yang menjerat Harun. Ia didakwa melakukan penganiayaan terhadap seseorang bernama Tya pada 2023. Namun, para pendukung Harun menilai dakwaan tersebut tidak berdasar. Dalam orasinya, massa mendesak majelis hakim untuk memutuskan Harun tidak bersalah.

“Kami meminta keadilan. Harun hanya menarik kerah baju korban, tidak ada bukti penganiayaan yang sah,” ujar salah satu orator aksi. Meski hujan lebat mengguyur, massa tetap menggelar doa bersama di lokasi.

Sementara itu, di ruang sidang Kartika PN Garut, Harun bersama adiknya, Abdurahman, menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi. Kuasa hukum Harun, Asep Muhidin, S.H., M.H.,menegaskan bahwa dakwaan jaksa memiliki banyak kekeliruan.

Baca Juga  Empat Pelajar Terseret Ombak di Pantai Karangpapak Garut, Satu Masih Hilang

“Kami menemukan alat bukti visum yang digunakan dalam perkara ini cacat formil. Surat permintaan visum dibuat pada waktu yang tidak sesuai dengan pemeriksaan korban. Selain itu, visum ini tidak didukung oleh dua alat bukti lain sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP,” jelas Asep.

Lebih lanjut Asep menegaskan bahwa pengakuan korban adalah satu-satunya bukti yang ada. “Para saksi di persidangan sebelumnya tidak melihat Harun melakukan pemukulan atau pengeroyokan. Fakta ini seharusnya menjadi pertimbangan hakim,” tegasnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan, sementara Harun dan Abdurahman masih ditahan di Rutan Garut. Kuasa hukum berharap majelis hakim memutuskan perkara ini dengan adil dan membebaskan Harun dari semua dakwaan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, khususnya masyarakat Garut, yang berharap hukum ditegakkan dengan seadil-adilnya.

Sumber: YouTube Harapanrakyat.com

Ditulis oleh Kang Zey

Realisasi Usulan 9 Pemekaran Daerah Di Jabar Tergantung Kemampuan Keuangan Negara

Hujan Deras di Garut: Rumah Warga Amblas, Kepolisian Bergerak