in

Satpol PP Garut Tindak Tegas PKL yang Langgar Aturan, Termasuk Penertiban Toko yang Pajang Kontrasepsi

GARUTEXPO – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut bersama TNI dan Polri melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di area perkotaan pada Kamis pagi (14/3/2024). Tindakan tersebut melibatkan 2 pleton personel dari Satpol PP Kabupaten, 1 pleton dari Polri, dan 1 regu dari TNI.

Menurut Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, penertiban ini dilakukan berdasarkan hasil temuan patroli sebelumnya. Beberapa pedagang memaksamu memasang paratag atau bangunan semi permanen di lokasi yang sebelumnya dilarang.

“Dilokasi yang memang selama ini dilarang untuk pemasangan paratag, yakni dari Jalan Ahmad Yani persimpangan BNI hingga Jalan Ahmad Yani persimpangan dengan Pasar Baru,” kata Eko dalam keterangannya.

Eko menjelaskan bahwa PKL yang sebelumnya hanya menempel di sebuah toko, pada malam sebelumnya mereka memasang paratag secara paksa. Hal ini dianggap mengganggu pengguna jalan, sehingga Satpol PP segera bertindak.

Sebanyak 50 lapak termasuk roda jualan di sekitar Jalan Pramuka juga ditertibkan. Tindakan tersebut dilakukan setelah banyak keluhan dari masyarakat sekitar terkait penyimpanan roda jualan di depan rumah-rumah penduduk dari siang hingga malam.

Baca Juga  Pj Bupati Garut Dorong Pengangkatan Pegawai Tetap dan Peningkatan Kesejahteraan di Perumda Tirta Intan

“Setelah tadi malam kita mengimbau untuk membongkar sendiri tapi tidak diindahkan, akhirnya kita melaksanakan penertiban, adapun yang ditertibkan memang itu sekitar 50 lapak ya termasuk roda yang ada di Jalan Pramuka,” lanjutnya. Eko berharap tindakan ini akan membuat masyarakat pengguna jalan merasa nyaman dalam melaksanakan ibadah puasa.

Selain penertiban PKL, Satpol PP juga melakukan patroli terhadap rumah makan yang buka sebelum pukul 3 sore, sesuai dengan Maklumat Kepatuhan Masyarakat yang dikeluarkan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Garut.

Tidak hanya itu, Satpol PP juga melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap toko obat, minimarket, dan apotek yang memajang alat kontrasepsi secara terbuka di etalase tokonya. Tindakan ini dilakukan sesuai dengan maklumat yang menyatakan bahwa hal tersebut tidak diperkenankan sepanjang bulan puasa.

“Dan pada malam harinya kita melaksanakan penertiban dan pengawasan terhadap tempat hiburan malam, yang dalam maklumat tersebut juga, tempat hiburan malam dilarang beroperasi selama bulan Ramadan,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Mainan Pop It

Apa Itu Mainan Pop It? Yuk, Kenali Definisi dan Manfaatnya

Pj. Gubernur Jabar Tinjau Lokasi Bencana Banjir Rob di Rancabuaya