in

Sejumlah Kepala Sekolah Tolak Langganan Koran, Diduga Sudah Setor “Pengamanan Wartawan”

Foto: ilustrasi yang menggambarkan situasi kepala sekolah di Palas menolak langganan koran dan dugaan penyetoran biaya "pengamanan wartawan."

GARUTEXPO – Sejumlah Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Padang Lawas (Palas), Sumatera Utara, menolak kerja sama langganan koran. Penolakan ini diduga karena mereka telah menyetorkan biaya “pengamanan wartawan” agar tidak diliput atau dimintai kerja sama langganan media.

Menurut beberapa kepala sekolah, kebijakan ini merupakan perintah dari Plt Kadisdikbud Palas, M Syahdin Daulay, dengan alasan keterbatasan anggaran dan aturan baru terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2025.

“Di sekolah, Standar Satuan Harga (SSH) untuk koran cuma Rp75 ribu per bulan. Selain itu, Kadis bilang langganan koran sudah tidak sesuai dengan juknis BOS 2025,” ujar salah satu kepala sekolah yang enggan disebutkan namanya.

Namun, yang mengejutkan, para kepala sekolah mengaku tetap menyetor sejumlah uang yang disebut sebagai biaya “pengamanan wartawan”. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp300 ribu, dan diserahkan kepada Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) kecamatan.

“Selanjutnya, biaya itu disetorkan ke pengurus Pertadapas (Persatuan Wartawan Daerah Padang Lawas) agar wartawan tidak lagi datang ke sekolah atau menawarkan kerja sama langganan koran,” beber sumber tersebut.

Kadisdikbud Palas: Langganan Koran Dilarang, Soal Setoran Wartawan Akan Diklarifikasi

Menanggapi hal ini, beberapa wartawan dari berbagai media, termasuk Ketua Perwada Palas, Tagor Harahap, dan Ketua MOI, Aswin Kurnia, mendatangi Plt Kadisdikbud Palas, M Syahdin Daulay, untuk meminta klarifikasi.

Syahdin membenarkan bahwa mulai tahun 2025 sekolah tidak diperbolehkan lagi melakukan kerja sama melalui langganan koran.

“Kita tidak membenarkan sekolah melakukan langganan koran karena itu menyalahi juknis BOS dan tidak bisa dimasukkan ke dalam Laporan Pertanggungjawaban (LPJ),” tegasnya.

Namun, ketika ditanya soal dugaan setoran kepala sekolah kepada Ketua K3S yang kemudian diberikan ke pengurus Pertadapas, Syahdin mengaku tidak tahu-menahu.

“Memang pengurus mereka bernama Riswan dengan keanggotaan 60 orang pernah melakukan audiensi ke kantor membahas kerja sama informasi. Nanti akan kita konfirmasi semua Ketua K3S apakah benar ada pembayaran itu agar wartawan tidak datang ke sekolah. Beri saya waktu satu minggu,” ungkapnya.

Diketahui, penyetoran biaya “pengamanan wartawan” ini sudah dilakukan sejak Jumat (8/3/2025) dan masih berlangsung hingga saat ini. Kasus ini pun semakin menjadi sorotan publik, mengingat peran pers sebagai pilar demokrasi seharusnya tidak dihambat dengan cara-cara semacam ini.

Sumber: Hariansib.com

Ditulis oleh Kang Zey

RSUD dr. Slamet Garut Disorot! Wabup Putri Karlina Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Atasi Parkir Liar

Dewan Pendidikan Garut Jalin Sinergi dengan Baznas untuk Peningkatan Pendidikan