in

SP3 Kasus Korupsi Rp 180 Miliar DPRD Garut: GLMPK Siap Gugat, Kejanggalan Penegakan Hukum Disorot

GARUTEXPO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) kegiatan reses dan dana operasional (BOP) pimpinan DPRD Garut. SP3 ini dikeluarkan melalui surat nomor PRINT-1971/M.2.15/Fd.2/12/2023 tertanggal 22 Desember 2023, meskipun kasus tersebut diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 180 miliar.

Ketua Gerakan Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK), Bakti S., mengkritik keras keputusan ini. “Kerugian Rp 180 miliar itu bukan angka kecil. Aneh sekali, kasus ini dihentikan sementara kerugian negara sudah jelas disampaikan Kejaksaan Negeri Garut. Ini menunjukkan adanya kontradiksi dalam penegakan hukum,” tegas Bakti.

Bakti membandingkan kasus ini dengan dugaan korupsi impor gula yang menyeret mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.

“Dalam kasus Tom Lembong, indikasi kerugian negara sudah cukup untuk menetapkan tersangka. Namun, kenapa dalam kasus ini, dengan kerugian nyata sebesar Rp 180 miliar, malah dihentikan penyidikannya?” ujar Bakti, mengutip pertimbangan hakim tunggal Tumpanuli Marbun dalam kasus tersebut.

Kerugian Fantastis dan Gugatan Praperadilan

Kasus dugaan korupsi ini mencakup kerugian dari kegiatan reses sebesar Rp 40 miliar dan BOP pimpinan DPRD Garut sebesar Rp 140 miliar. GLMPK kini berencana mengajukan gugatan praperadilan terhadap penghentian penyidikan tersebut.

Baca Juga  Bubarkan KP3! Lemahnya Pengawasan Dinas Pertanian Buka Jalan Mafia Pupuk Subsidi

Sementara itu, Asep Muhidin, SH., MH., yang sebelumnya menangani gugatan praperadilan serupa, menyatakan bahwa gugatan sebelumnya ditolak karena pemohon tidak dianggap memiliki kapasitas hukum yang sah. Namun, dalam persidangan itu, kerugian negara diakui oleh Jaksa bidang Pidana Khusus Kejari Garut, Cik Muhamad Syahrul, SH.

“Dalam kesaksiannya, Jaksa Syahrul menyebutkan adanya potensi kerugian negara dari BOP sebesar Rp 140 miliar dan reses Rp 40 miliar. Namun, kasus ini dihentikan tanpa alasan yang jelas,” ungkap Asep, mengutip putusan persidangan nomor 1/Pid.Pra/2024/PN Grt.

Langkah Hukum Baru

GLMPK telah menunjuk kantor hukum Asep untuk kembali mengajukan gugatan praperadilan. “Kami akan mengajukan dokumen gugatan pekan ini. Kami ingin memastikan keadilan ditegakkan dan kasus ini dibuka kembali,” ujar Asep kepada garutexpo.com, Sabtu, 21 Desember 2024.

Kasus ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi dan konsistensi penegakan hukum dalam memberantas korupsi. GLMPK berharap gugatan praperadilan ini dapat membongkar kejanggalan di balik penghentian penyidikan kasus yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Indra Ramadani Dianugerahi Penghargaan Penggiat Lingkungan di Hari Bakti PUPR ke-79

BRI Cabang Garut Meriahkan HUT ke-129 dengan Semangat Kebersamaan dan Inovasi