GARUTEXPO – Ketidakjelasan pencairan anggaran Tunjangan Tambahan Penghasilan (TAMSIL) G.13 dan G.14 tahun 2024 telah memicu keresahan para guru di Kabupaten Garut. Meski anggaran dikabarkan telah ditransfer dari pemerintah pusat sejak Oktober 2024, hingga kini dana tersebut belum diterima. Bahkan, batas akhir penggunaan anggaran pada 31 Desember 2024 berlalu tanpa realisasi pembayaran, sehingga dinyatakan gagal bayar.
Kronologi Masalah
Gagal Bayar
Seharusnya, TAMSIL untuk G.13 dan G.14 disalurkan sepenuhnya sebelum akhir tahun 2024. Namun, hingga awal Januari 2025, para guru belum menerima dana yang menjadi hak mereka.
Pernyataan Kadisdik Garut.
Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Garut dalam pesan WhatsApp yang beredar menyatakan bahwa keterlambatan disebabkan oleh masalah teknis. Ia berjanji pembayaran akan dilakukan pada Januari atau Februari 2025, meskipun tanpa kepastian waktu yang jelas.
Hasil Rapat Zoom
Dalam rapat virtual antara Kadisdik dan guru-guru SD, disampaikan bahwa pembayaran TAMSIL paling lambat dilakukan pada akhir Maret 2025. Namun, pernyataan ini justru menimbulkan kebingungan, mengingat dana sudah ditransfer sejak Oktober 2024.
Pertanyaan yang Belum Terjawab
Kemana Anggaran TAMSIL?
Para guru mempertanyakan alasan dana yang sudah ditransfer belum disalurkan. Apakah ada pengalihan anggaran atau kendala lain yang belum diungkapkan?
Siapa yang Bertanggung Jawab?
Hingga kini, belum ada pihak yang memberikan klarifikasi atau bertanggung jawab atas kasus gagal bayar ini.
Dimana Dana Tersebut?
Guru-guru mendesak transparansi terkait keberadaan dana tersebut, termasuk bukti transfer dari pemerintah pusat ke daerah.
Masalah Lain: Guru P3K Non-Sertifikasi
Selain TAMSIL, polemik lain muncul terkait tunjangan Rp250.000 per bulan untuk guru P3K non-sertifikasi. Para guru diminta mengembalikan dana tersebut dengan alasan telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG) piloting, meskipun banyak dari mereka belum menerima sertifikat atau Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Suara Guru
“Kalau anggaran sudah ditransfer sejak Oktober, kenapa harus menunggu sampai Maret? Bukti transfer saja tidak pernah diperlihatkan,” ujar seorang Pemerhati publik kepada awak media, Sabtu, 04 Januari 2024.
Guru lainnya juga menyoroti ketidakadilan ini. “TKD yang bersumber dari daerah tidak pernah telat, tapi kenapa dana TAMSIL dari pusat untuk Guru yang katanya sudah ditransfer tidak kunjung dibagikan? Sedangkan Kabupaten Lain di Jawa Barat Bahkan Se Indonesia sudah menyalurkan dana tersebut secara menyeluruh?
Bahkan ada aturan dan jadwalnya yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur tentang tambahan penghasilan guru di tahun 2024 adalah Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416 Tahun 2024. Keputusan ini mengatur tentang dukungan pendanaan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bagi guru ASN di daerah.
Selain itu, pemerintah juga telah menetapkan kebijakan baru terkait tunjangan uang makan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya untuk guru. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru PPPK dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 15 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, Dan Penerima Tunjangan Tahun 2024 Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara
Harapan Guru
Para guru mendesak Dinas Pendidikan Garut dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) segera memberikan penjelasan yang transparan serta menyelesaikan permasalahan ini. Mereka berharap hak-hak mereka tidak lagi tertunda atau dipermainkan di masa depan.
Ketidakjelasan ini menjadi tamparan keras bagi dunia pendidikan di Kabupaten Garut, yang seharusnya menjunjung tinggi keadilan dan kesejahteraan para tenaga pendidik.(Uje)