GARUTEXPO– Kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur yang menggemparkan publik, Polres Garut melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus bejat yang melibatkan dua orang pelaku yang tak lain merupakan keluarga kandung korban yang terjadi di Desa Sirnajaya, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, pada Senin 7 April 2025 sekitar pukul 00.00 WIB.
Kasus ini diungkap langsung oleh Polres Garut dalam konferensi pers yang di gelar di Garaha Mumun Surachman Polres Garut, Jum’at, 11 April 2025. Dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, Kasi Humas IPDA Susilo Adhi serta Ketua Forum Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah ( KPAID) Jawa Barat, Anto Rinanto.
Dalam Konferensinya, AKP Joko Prihatin menjelaskan bahwa Kasus tersebut terungkap setelah tetangga korban melihat adanya darah pada celana korban yang masih di bawah umur.
“Awalnya, tetangga korban curiga karena melihat celana korban penuh dengan darah. Kemudian tetangga tersebut langsung menanyakan kepada korban kenapa kelaminnya berdarah, lalu korban menjawab ada yang masuk ke kelamin korban,” ungkapnya.
Lebih lanjut ia menerangkan, setelah mendengar hal tersebut tetangga langsung membawa korban ke klinik terdekat untuk melakukan pemeriksaan terhadap korban, menurut keterangan bidan terdapat robekan di alat kelamin korban.
“Ada yang masuk ke kelamin korban lalu bidan menanyakan kembali ke korban sambil memperlihatkan gambar kelamin laki-laki kepada korban, dan korban pun mengkonfirmasi bahwa yang dimasukan ke kelaminya tersebut sesuai dengan apa yang di tunjukan oleh bidan (Gambar Kelamin laki-laki),”tuturnya.
Akhirnya setelah ditanya kobran mengatakan bahwa yang melakukan hal tersebut merupakan ayah kandung dan Kaka dari ayah kandung (Uwa).
“Keluarga korban langsung melaporkannya ke Polres Garut dan Kedua pelaku YM (31) Kakak dari Ayah Korban/Uwa dan YM (25) ayah korban saat ini sudah kami tahan dan akan di proses lebih lanjut,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Forum KPAID Jawa Barat, Anto Rinanto menyampaikan, turut perihatin atas kejadian ini yang dimana korban masih berumur 5 tahun saat ini sedang dalam perawatan untuk memulihkan kondisi fisik dan mentalnya.
“Atas kejadian ini tentunya menjadi perhatian bagi kami, penyebabnya kejadian ini dikarenakan salahnya pola asuh orang tua, Kami mengimbau kepada masyarakat kejadian ini bukan hanya peran kami dan kepolisian tetapi masyarakat yang memiliki anak dan juga sebagai orang tua harus berperan proaktif dalam melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan seksual,”imbaunya.
Atas perbuatannya tersebut para pelaku dijerat Pasal Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur Pasal 76D Jo Pasal 81 atau pasal 76E Jo pasal 82 ayat UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” tutup Kasat Reskrim. (AR)


