Garuexpo.com – Dunia pendidikan di Kabupaten Garut kembali dibuat ramai. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut menerbitkan Keputusan Nomor: 800.1.3.3/4634/Disdik yang secara resmi membebastugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Kecamatan Bidang Pendidikan.
Keputusan yang ditandatangani di Garut ini disebut sebagai bagian dari penataan kelembagaan dalam tubuh Dinas Pendidikan. Langkah tersebut mengacu pada Peraturan Bupati Garut Nomor 43 Tahun 2018 tentang pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja Korwil Bidang Pendidikan di tingkat kecamatan.
“Dalam rangka penataan kelembagaan, diperlukan langkah pembebastugasan agar roda organisasi di Dinas Pendidikan Kabupaten Garut berjalan lebih optimal,” demikian bunyi salah satu poin dalam pertimbangan keputusan itu.
Dokumen keputusan juga menegaskan dasar hukum yang digunakan, mulai dari UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, hingga Permendikbud Nomor 16 Tahun 2018, serta sejumlah peraturan daerah Kabupaten Garut.
Dengan terbitnya keputusan ini, posisi Korwil Pendidikan Kecamatan resmi berakhir dan kewenangan penataan berikutnya sepenuhnya berada di tangan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Langkah pembebastugasan ini menimbulkan tanda tanya di kalangan para pendidik. Apakah ini murni penataan organisasi, atau ada dinamika lain di balik perubahan mendadak tersebut?


