in

Tuntutan Kepala Desa Dikabulkan, Masa Jabatannya Diperpanjang

GARUTEXPO– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengabulkan tuntutan Kepala Desa (Kades) yang melakukan aksi beberapa hari terakhir di depan gedung DPR.

Masa jabatan Kades akan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode, sesuai dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR.

Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, seperti yang dikutip dari detikcom pada Selasa (6/2/2023). Kebijakan ini akan direalisasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.

Ahmad Baidowi menyatakan bahwa Baleg telah rapat kerja dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.

“Keputusan ini telah disetujui oleh semua pihak dalam rapat di Baleg,” tandasnya.

Baca Juga  Barnas Adjidin: Rudy Gunawan Telah Berjasa bagi Garut, Renovasi Pendopo Bosan

Ditulis oleh Kang Zey

Polres Garut Ungkap Penemuan Mayat Mengambang di Bawah Jembatan Copong Sungai Cimanuk

Puluhan Ribu Warga Garut Memadati Lapangan Sepakbola Jayaraga untuk Dukung Calon Presiden No Urut 1