GARUTEXPO– Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengabulkan tuntutan Kepala Desa (Kades) yang melakukan aksi beberapa hari terakhir di depan gedung DPR.
Masa jabatan Kades akan diperpanjang menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode, sesuai dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua Panja RUU Desa sekaligus Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi atau Awiek, seperti yang dikutip dari detikcom pada Selasa (6/2/2023). Kebijakan ini akan direalisasikan melalui revisi Undang-Undang (UU) tentang Desa.
Ahmad Baidowi menyatakan bahwa Baleg telah rapat kerja dengan pemerintah dan menyetujui pembahasan persetujuan tingkat I revisi Undang-Undang Desa. Salah satu poin penting yang disepakati adalah perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal 2 periode.
“Keputusan ini telah disetujui oleh semua pihak dalam rapat di Baleg,” tandasnya.