in

Ucapan Kontroversial Anggota DPRD Garut: Gelar S.Ag Dipelesetkan, Protes Meluas dan Tuntutan Hukum Mengemuka

GARUTEXPO – Pernyataan Luqi Sa’adillah Farindani, anggota DPRD Garut dari Fraksi PKB, yang memplesetkan gelar akademik Sarjana Agama (S.Ag) menjadi “Sarjana Air Galon” berbuntut panjang. Meski telah menyampaikan permintaan maaf, pernyataan ini memicu kemarahan sejumlah elemen masyarakat yang merasa profesi mereka dilecehkan.

Hampir sebulan sejak ucapan kontroversial itu muncul, Luqi dianggap belum meminta maaf secara terbuka. Hal ini mendorong LSM PERKARA, yang dipimpin Harun Ar-Rasyid, bersama para aktivis, akademisi dan tokoh masyarakat, melakukan audiensi ke DPRD Garut, Senin, 25 November 2024.

Audiensi diterima oleh Endang Saepudin (Ketua Badan Kehormatan DPRD), Iman Alirahman (Ketua Komisi 1), dan sejumlah anggota DPRD lainnya. Harun menegaskan bahwa pernyataan tersebut berpotensi melanggar Pasal 315 KUHP tentang penghinaan ringan.

Protes Masyarakat: “Gelar S.Ag Bukan untuk Dihina”

Aep Saepudin, seorang guru dan pemegang gelar S.Ag dari Kecamatan Cibatu, menyatakan kekecewaannya atas tindakan anggota dewan yang seharusnya menjaga integritas.

“Pelesetan ini bukan sekadar lelucon, tapi pelecehan terhadap profesi kami. Banyak pemegang gelar S.Ag yang menjadi ustaz, imam masjid, hingga pemimpin kegiatan keagamaan. Ucapan ini menyakiti hati masyarakat,” tegasnya.

Aep mendesak PKB untuk segera mengambil tindakan tegas, termasuk mempertimbangkan pergantian antarwaktu (PAW) untuk Luqi.

“Sudah hampir sebulan, tapi belum ada permintaan maaf secara terbuka. Mulutmu adalah harimaumu, konsekuensinya harus ada,” imbuhnya.

Tuntutan LSM PERKARA
Dalam audiensi tersebut, LSM PERKARA menyampaikan lima tuntutan kepada DPRD Garut:

  1. Luqi segera meminta maaf secara terbuka melalui berbagai media.
  2. Badan Kehormatan DPRD menyelidiki dan memberikan sanksi sesuai mekanisme yang berlaku.
  3. Membuat berita acara pemeriksaan sebagai dasar tindakan hukum lebih lanjut.
  4. Melaporkan hasil audiensi ke DPP PKB untuk evaluasi internal.
  5. Merekomendasikan PAW kepada DPC PKB Kabupaten Garut.
Baca Juga  Kolaborasi Kompetisi Anak R.A Berprestasi Membahana di Garut

 

Semenetara itu, Luqi Sa’adillah Farindani, SE, memberikan klarifikasi terkait pernyataannya tersebut. Dalam kesempatannya, ia menjelaskan bahwa pernyataannya tidak bermaksud untuk melecehkan atau menghina gelar tersebut.

“Terima kasih atas masukan dan kritikannya, tapi itu semua saya ucapkan tidak maksud untuk melecehkan/menghina gelar S.Ag. Harus dilihat dulu asbabul nujumnya,” kata Luqi.

Lebih lanjut Ia menerangkan, pernyataan tersebut muncul dalam konteks pembahasan yang melibatkan lintas lembaga dan LSM, khususnya mengenai perpanjangan jabatan Direktur PDAM Garut.

“Waktu itu, kami membahas soal kebutuhan akan seorang pemimpin PDAM yang mumpuni, yang tentunya sangat berkaitan dengan kelancaran penyediaan air untuk masyarakat,” jelasnya.

Luqi juga menyampaikan bahwa setelah rapat tersebut, ia telah meminta maaf secara pribadi jika ada pihak yang merasa tersinggung dengan pernyataan tersebut.

“Tapi itu tidak ditujukan untuk semua yang memiliki gelar S.Ag, ini lebih kepada soal kepemimpinan yang ada di PDAM,” cetusnya.

Pernyataan tersebut sempat memicu polemik di kalangan masyarakat dan beberapa organisasi, namun Luqi berharap klarifikasi ini dapat memperjelas niat dan konteks di balik ucapannya.

Namun, pernyataan ini dinilai tidak cukup untuk meredakan gejolak. Banyak pihak menilai bahwa ucapan tersebut mencoreng etika seorang wakil rakyat.

Tuntutan masyarakat kini berada di tangan DPRD dan PKB untuk segera mengambil langkah tegas. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi etika politik di Kabupaten Garut.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Drama Politik di Garut: Konflik Internal NasDem Memanas, Aksi Demo di Depan Mata?

Sekjen NasDem Garut Klarifikasi Video Viral: Konflik Internal Hanya Kesalahpahaman