GARUTEXPO– Polres Garut telah menunjukkan dedikasinya dalam memberantas peredaran narkoba dengan berhasil mengamankan seorang tersangka di Kabupaten Garut. Pada Senin (25/03/2024), Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Garut berhasil menangkap seorang pria bernama “ZZ” (24) yang merupakan warga Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si, melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Juntar Hutasoit. S.H, M.H., mengungkapkan bahwa pelaku ditangkap di salah satu jasa pengiriman di Jl. Merdeka, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Bersamaan dengan penangkapan tersebut,
“Kami berhasil mengamankan 100 tablet obat jenis Tramadol Hcl 50 mg, sebuah handphone, dan satu lembar screenshoot bukti percakapan,” ungkapnya.
Menurut pengakuan “ZZ”, ia mendapatkan obat jenis tramadol tersebut melalui media sosial Facebook dengan harga Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah). Tersangka juga mengakui telah melakukan transaksi sebanyak 15 kali melalui platform tersebut. Ia mengaku membeli obat tersebut untuk konsumsi pribadi dan sebagian untuk dijual kembali.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) UU RI No 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Garut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Aksi ini menunjukkan komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.(*)