GARUTEXPO– Dalam rangka pengamanan Operasi Ketupat Lodaya 2024 dan antisipasi gangguan kamtibmas, Polres Garut beserta Polsek jajaran telah berhasil menggelar operasi minuman keras dan premanisme di Kabupaten Garut.
“Demi memberikan rasa aman, nyaman, dan tertib bagi masyarakat Kabupaten Garut, terutama saat ini banyak wisatawan dan pemudik yang berkunjung,” ujar Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K, M.Si melalui melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar, Minggu sore, 07 April 2024.
Sat Narkoba Polres Garut melakukan operasi miras dengan melakukan patroli ke tempat-tempat yang dicurigai sebagai tempat penjualan miras.
Dari hasil kegiatan patroli, Sat Narkoba Polres Garut berhasil mengamankan penyedia miras di dua lokasi, yakni Jl. Guntur Melati Desa Harurpanggung Kecamatan. Tarogong Kidul Kabupaten Garut dan Kampung Ciramat Desa Pasanggrahan Kec. Cilawu Kab. Garut.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba Polres Garut berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 21 bungkus plastik tuak, 1 ember besar berisikan minuman tuak 25 liter, 8 botol minuman jenis intisari, dan 15 botol minuman keras jenis arak kecil.
Dua tersangka, yakni “ES” (55) dan “RF” (20) warga Kec. Cilawu Kab. Garut, berhasil diamankan karena melanggar Pasal 538 KUHP jo Perda Kab. Garut No. 13 Tahun 2015 Pasal 7 Tentang Larangan Minuman Keras.
Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K , M.Si, melalui Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menyatakan bahwa penyedia miras dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna pemeriksaan lebih lanjut. Operasi miras akan terus gencar dilakukan demi mewujudkan Kabupaten Garut terbebas dari miras dan minuman keras.(*)






























