GARUTEXPO– Seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan oleh anggota Polsek Limbangan Polres Garut setelah sempat dihakimi oleh sekelompok warga. Kejadian ini terjadi pada Selasa malam (23/04/2024) di Desa Galih Pakuwon Kecamatan Limbangan Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Limbangan Kompol Wasino, S.H., menjelaskan bahwa kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Limbangan sedang melakukan patroli malam rutin. Mereka melihat kerumunan warga dan mendekat untuk memeriksa situasi.
“Ketika didekati, anggota menemukan seseorang yang sedang dihakimi oleh warga karena diduga melakukan pencurian kendaraan bermotor. Dengan cepat, anggota berhasil meredam situasi tersebut dan mengamankan tersangka “HR” (25) warga Kecamatan Selaawi, Garut,”ungkapnya.
Lebih lanjut kompol Wasino menjelaskan, selain menangkap tersangka, anggota Saya juga berhasil mengamankan 1 unit kendaraan sepeda motor tanpa TNKB yang diduga hasil curian. Tersangka saat ini sedang dalam perawatan medis di Mapolsek Limbangan karena luka akibat dihakimi oleh warga.
“Identitas pemilik kendaraan sepeda motor tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut,”Kata Wasino.(*)






























