GARUTEXPO– Dalam kegiatan Patroli Cipta Kondisi Kamtibmas (KRYD), Polres Garut yang dipimpin oleh Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., berhasil menyita 71 unit knalpot brong, 21 surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan 91 botol miras dari berbagai jenis, di Halaman Kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut, Sabtu malam, 11 Mei 2024
Selain itu, Polres Garut juga berhasil mengamankan penjual miras bernama Sdr. M (35) warga Garut, serta pelaku premanisme seperti Sdr. MA (30), Sdr. A (37), Sdr. LSA (28), dan Sdr. R (34), yang semuanya berasal dari berbagai wilayah di Kabupaten Garut.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Garut dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menekan angka kejahatan di wilayahnya.
Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.Si., mengajak semua pihak, termasuk instansi terkait dan masyarakat, untuk terus bersinergi dalam menjaga situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Garut.
“Kami akan terus melakukan upaya tersebut agar Kabupaten Garut menjadi aman dan kondusif, terbebas dari semua gangguan kamtibmas,” tandasnya AKBP Rohman Yonky.(*)
























