GARUTEXPO– Kepolisian Sektor Pameungpeuk berhasil menangkap seorang pria berinisial AR (24) yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian di Toko Ilham, Kampung Cigodeg, Desa Paas, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Pameungpeuk, IPTU Bangbang Sudarsono, menjelaskan bahwa pelaku AR merupakan warga Kecamatan Pakenjeng.
“Pelaku melakukan aksinya dengan merusak kunci gembok pintu belakang toko menggunakan potongan besi kunci pas,” kata Bangbang saat dihubungi media, Selasa (3/9/2024).
Lebih lanjut Bangbang menerangkan, pencurian ini terjadi pada hari Senin (29/08/2024) sekitar pukul 03.25 WIB. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, pelaku mengambil sejumlah barang berupa rokok berbagai merek dan uang tunai sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) milik korban, Sdr. Hilam (31), warga Kecamatan Pameungpeuk.
“Setelah menerima laporan dari korban, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku,” ujar IPTU Bangbang.
Barang bukti yang diamankan antara lain 1 bilah potongan besi kunci pas, 1 potong baju kemeja warna abu-abu bergaris, dan 1 potong celana jeans warna biru yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian mencapai Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah). “Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan untuk pengembangan lebih lanjut,” sambung IPTU Bangbang. (*)






























