GARUTEXPO– Polres Garut melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) berhasil meringkus seorang pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan mobil rental yang menyebabkan kerugian hingga Rp120 juta. Pelaku diketahui membawa kabur mobil yang disewanya dan menggadaikannya tanpa izin.
Kasus ini bermula pada Jumat, 21 Februari 2025, di Kampung Darusallam, Desa Bungbulang, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut. Pelaku, yang diketahui berinisial TR (35), warga Desa Jatiwangi, Kecamatan Pakenjeng, awalnya menyewa mobil Toyota Avanza putih tahun 2021 dengan nomor polisi Z 1887 E dari korban dengan sistem pembayaran dua kali cicilan.
Namun, setelah pembayaran pertama tidak dilakukan dan pelaku sulit dihubungi, korban curiga dan melacak kendaraan menggunakan GPS. Hasil pelacakan mengungkap bahwa mobil tersebut telah berpindah tangan dan digadaikan kepada pihak lain tanpa izin.
“Mengetahui kejadian tersebut, korban langsung melapor ke Polres Garut pada Selasa, 11 Maret 2025. Setelah dilakukan penyelidikan, hari ini pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti,” ujar Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, S.H kepada awak media, Rabu, 12 Maret 2025.
Kini, pelaku telah ditahan di Polres Garut dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP serta Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan. Polisi memastikan kasus ini akan diproses lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(*)






























