in

GLMPK Akan Laporkan Oknum Jaksa di Garut ke KPK

Foto: Ketua GLMPK, Bakti Safaat.

GARUTEXPO – Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) berencana melaporkan seorang oknum jaksa di Kejaksaan Negeri Garut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Oknum jaksa tersebut diduga mempermainkan kasus dugaan korupsi dana reses dan dana BOP Pimpinan DPRD Garut periode 2014-2019.

Ketua GLMPK, Bakti Safaat, mengungkapkan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Garut, DR. Neva Sari Susansti, SH., M.Hum, sebelumnya menyatakan bahwa tim penyidik menemukan potensi kerugian negara sebesar Rp1,2 miliar dari kasus tersebut.

“Bahwa termohon yakni Kepala Kejaksaan Negeri Garut agar membuktikan apa yang menjadi dasar dan bukti yang dihitung pada perhitungan kasar yang menyimpulkan dan menyampaikan adanya potensi kerugian yang mencapai Rp1,2 miliar pada dugaan tindak pidana korupsi dana kegiatan reses dan dana operasional pimpinan DPRD Kabupaten Garut tahun 2014-2019. Itu salah satu alasan yang kami jadikan acuan untuk membawa kasus ini ke KPK RI,” tegas Bakti kepada garutexpo.com, Rabu, 12 Maret 2025.

Lebih lanjut, Bakti menyoroti adanya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam kasus dugaan korupsi tersebut. Padahal, menurutnya, kualitas pekerjaan dalam penggunaan dana tersebut tidak sesuai dengan standar yang seharusnya.

“Statemen ini keluar langsung dari keterangan salah satu jaksa saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Garut. Jaksa ini menjelaskan bahwa sekitar tahun 2019 ada potensi kerugian negara dari BOP sebesar Rp40 miliar dan Pokir Rp140 miliar,” ungkap Bakti.

Ketika ditanya mengenai identitas jaksa yang dimaksud, Bakti menyebutkan nama CMS, SH, yang merupakan jaksa di bidang Tindak Pidana Khusus Kejari Garut. “Keterangan ini muncul dari jaksa saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri Garut di bawah sumpah,” ujarnya.

Bakti juga menegaskan bahwa pihaknya memiliki bukti lain yang dapat dipertanggungjawabkan, namun belum bersedia membuka data tersebut ke publik. Menurutnya, data tersebut akan menjadi bahan laporan utama ke KPK.

“Bukti materil yang akan kami bawa ke KPK lumayan banyak. Mudah-mudahan KPK bisa menjadi lembaga yang bisa memperbaiki kinerja aparatur penegak hukum,” jelasnya.

Saat ditanya mengenai alasan GLMPK terus mengkritisi kinerja Kejari Garut hingga melaporkannya ke KPK, Bakti menjelaskan bahwa sistem hukum di Indonesia harus mampu memberikan efek jera kepada para pelaku korupsi.

“Salah satu fungsi hukum adalah memberikan efek jera kepada pelaku korupsi, kolusi, dan nepotisme, sehingga negara kita menganut hukum sebagai salah satu pondasi bangsa. Kami melihat ada dugaan permainan hukum yang dilakukan sejumlah oknum. Hal ini menjadi preseden buruk serta merusak fungsi hukum. Para koruptor akan merasa aman dan tidak merasakan efek jera,” tegasnya.

Bakti menambahkan bahwa sesuai peraturan yang berlaku, GLMPK akan membuktikan dugaan tersebut dengan cara yang benar agar tidak menjadi fitnah.

“Apa yang kami lakukan adalah upaya menegakkan supremasi hukum dengan cara yang telah diatur oleh perundang-undangan. Kami tidak boleh menghakimi dan wajib memegang teguh asas praduga tak bersalah. Oleh karena itu, kami membawa kasus ini ke KPK,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Gasak Mobil Rental, Pria Garut Ditangkap! Polisi Bongkar Modus Licik Pelaku

RSUD dr. Slamet Garut Disorot! Wabup Putri Karlina Tuntut Perbaikan Fasilitas dan Atasi Parkir Liar