in

Dewan Pendidikan Garut Usulkan Dirjen Pendis Kemenag Ditarik ke Kemendikbud untuk Samakan Layanan Pendidikan

Foto: Dedi Kurniawan, Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

GARUTEXPO — Sekretaris Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Dedi Kurniawan, menyampaikan usulan penting terkait dualisme pengelolaan pendidikan di Indonesia. Menurutnya, keberadaan dua kementerian—Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Agama (Kemenag)—dalam urusan pendidikan telah menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, khususnya di daerah.

Dedi menyoroti perlakuan yang tidak setara antara lembaga pendidikan di bawah naungan Kemendikbudristek dengan yang berada di bawah Kemenag. Ia mengusulkan agar Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Kemenag ditarik dan dilebur ke dalam Kemendikbudristek guna menyatukan sistem pendidikan nasional dan menghapus diskriminasi kebijakan.

“Selama pendidikan ini belum disatukan, maka dari mulai kualitas hingga fasilitas akan tetap terjadi kesenjangan antara lembaga pendidikan di bawah Kemenag dengan yang berada di bawah Kemendikdasmen dan Kemenristekdikti,” ujar Dedi Kurniawan kepada garutexpo.com, Jumat, 13 Juni 2025.

Dedi menjelaskan, guru-guru madrasah seringkali harus berjuang sendiri untuk mendapatkan insentif daerah, karena keterbatasan kewenangan pemerintah daerah terhadap instansi vertikal seperti Kemenag.

“Guru madrasah harus keliling ke bupati, DPRD hanya untuk mendapatkan insentif daerah. Tidak ada kebijakan tegas karena Kemenag bukan instansi daerah,” jelasnya.

Ia juga menyoroti kurangnya koordinasi dalam perizinan pendirian sekolah dan madrasah, yang memunculkan kesan persaingan antar-lembaga. Sertifikasi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) juga menjadi problem pelik karena prosesnya menumpuk dan akses terhadap anggaran terbatas.

“Guru PAI yang mengajar di sekolah negeri menunggu antrian sertifikasi sangat lama karena mereka berada di bawah Kemenag, sementara anggaran sertifikasi di Kemenag terbatas,” tambahnya.

Tak hanya itu, akses terhadap bantuan pemerintah seperti Program Indonesia Pintar (PIP), Kartu Indonesia Pintar (KIP), beasiswa pendidikan dalam dan luar negeri, hingga pelatihan peningkatan kompetensi guru dinilai jauh lebih kecil di lingkungan Kemenag.

“Di masyarakat, madrasah dan UIN masih dianggap sebagai lembaga pendidikan kelas dua. Masyarakat lebih bangga menyekolahkan anaknya ke SMA atau kampus seperti ITB, UPI, dibanding ke MA atau UIN,” ujar Dedi.

Dedi menegaskan bahwa siswa, guru, dan dosen di lingkungan Kemenag adalah bagian dari warga negara yang memiliki tanggung jawab dan hak yang sama dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Oleh karena itu, ia mendesak agar urusan pendidikan di Kemenag disatukan di bawah Kemendikbudristek demi keadilan dan kesetaraan.

“Kalau negara tidak bisa memperlakukan mereka secara adil, maka Dirjen Pendis Kemenag harus ditarik menjadi bagian dari Kemendikbudristek agar semua urusan pendidikan dipusatkan dan memperoleh perlakuan yang sama,” tandasnya.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

Dana Desa Diduga Jadi Bancakan: Tokoh Masyarakat Tanjungmulya Desak Pemeriksaan Menyeluruh

Hendro Sugiarto: Membangun Garut dari Kampus, Bisnis, dan Pelayanan Publik