in

Kebijakan Kelas 50 Siswa Ala KDM Dikritik: Akomodasi Murid Putus Sekolah, Korbankan Kualitas Pendidikan

Asep Nurjaman, Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut.

GARUTEXPO — Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meluncurkan program Pencegahan Anak Putus Sekolah (PAPS) melalui skema Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kebijakan ini hadir untuk menekan angka putus sekolah di jenjang SMA dan SMK, terutama bagi siswa dari keluarga ekonomi tidak mampu (KETM).

Program ini muncul lantaran tercatat sekitar 60.000 siswa dari jalur KETM tidak lolos seleksi pada tahap pertama SPMB. Salah satu solusinya, Kang Dedi Mulyadi (KDM) — sapaan akrab sang Gubernur — mengizinkan SMA/SMK Negeri menampung hingga 50 siswa per kelas pada tahun ajaran 2025/2026. Padahal sebelumnya, jumlah maksimal siswa dalam satu kelas hanya 36 orang.

Kebijakan tersebut menuai sorotan dari Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Asep Nurjaman. Menurutnya, upaya mengakomodasi siswa putus sekolah patut diapresiasi, tetapi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan kualitas pendidikan.

“Ini dilema. Di satu sisi, penting memberikan akses pendidikan bagi semua anak. Tapi di sisi lain, kualitas pendidikan tidak boleh dikompromikan. Mencari keseimbangan ini tantangan yang tidak mudah,” ujar Asep kepada garutexpo.com, Ahad (13/7/2025).

Asep menilai kebijakan KDM bertentangan dengan Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023 yang menegaskan jumlah maksimal siswa SMA/SMK per kelas hanya 36 orang. Aturan ini dirancang demi menjaga suasana belajar tetap nyaman dan efektif.

“Bahkan di Dapodik, kalau satu kelas melebihi 36 siswa, datanya langsung merah. Mohon diperhatikan juga kondusifitas pembelajaran,” tegasnya.

Asep menggambarkan kondisi ruang belajar yang sempit akan semakin memprihatinkan jika diisi 50 siswa. “Kebayang ruang kelas ukuran 7×9 meter persegi atau 8×9 meter persegi diisi 50 orang. Space antara meja siswa ke papan tulis cuma satu meter. Ini harus dipikirkan matang-matang, jangan sampai sekadar akomodasi tapi mengorbankan kualitas pendidikan,” tambahnya.

Ia meminta Pemprov Jabar mengkaji ulang kebijakan ini secara komprehensif dan tidak terburu-buru. Menurutnya, kebijakan penambahan jumlah siswa per rombongan belajar (rombel) harus didasarkan pada kapasitas ruang kelas, jumlah guru, dan fasilitas penunjang lainnya.

“Kalau dipaksakan, dampaknya jelas: mutu pembelajaran turun, lingkungan belajar tidak ideal, hak siswa terancam, bahkan muncul kesenjangan kualitas,” katanya.

Asep menekankan pendidikan harus tetap berlandaskan meritokrasi, bukan menjadi celah kepentingan pribadi apalagi praktik korupsi. Ia menilai kebijakan ini justru terkesan sebagai solusi jangka pendek tanpa memperhatikan gambaran besar.

“Kalau Gubernur memang berniat memberi akses pendidikan seluas-luasnya, seharusnya disiapkan pembangunan sekolah baru. Kalau butuh waktu, bisa pakai skema kerja sama dengan sekolah swasta. Pemerintah harus mempercepat penyediaan fasilitas pendidikan agar benar-benar bisa memutus rantai anak putus sekolah,” tutur Asep.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

442 Koperasi Merah Putih Diluncurkan Serentak di Garut

Tega! Siswa Miskin di Garut Dilarang Ujian Gara-Gara Belum Bayar Sumbangan, Dewan Pendidikan Ancam Sekolah Bandel