Garutexpo.com – Dewan Pendidikan Kabupaten Garut memberikan peringatan keras kepada para kepala sekolah untuk mewaspadai potensi jerat hukum dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan anggaran pendidikan lainnya. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum yang digelar di Aula Bank BJB Kabupaten Garut, Rabu (13/8/2025), yang dihadiri ratusan pengelola pendidikan dari berbagai jenjang.
Acara tersebut melibatkan satuan pendidikan jenjang Pendidikan Masyarakat (Dikmas), Sekolah Dasar (SD), dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Garut. Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, M.Pd., M.Si., Kepala Bidang SD, para kepala koordinator wilayah (korwil) pendidikan, pengurus rayon SMP, pengurus Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMP, serta para kepala sekolah.
Sebagai narasumber anggota DPR RI Komisi III, Hj. Lola Nelrja Oktavia, perwakilan Kejaksaan Negeri Garut, dan Inspektorat Kabupaten Garut. Mereka memberikan paparan mendalam terkait aspek hukum, teknis pengelolaan, hingga praktik-praktik rawan pelanggaran dalam penggunaan anggaran sekolah.

Pentingnya Akuntabilitas dan Tata Kelola yang Baik
Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Garut, Drs. Dadang S. Hambali, M.Pd., dalam sambutannya menekankan bahwa peningkatan kualitas pendidikan di Garut sangat bergantung pada pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), rata-rata lama sekolah di Garut saat ini berada di angka 7,85, yang menunjukkan masih banyak lulusan SD dan SMP yang tidak melanjutkan pendidikan ke jenjang berikutnya.
“Pendidikan tidak hanya soal proses belajar-mengajar, tetapi juga erat kaitannya dengan bagaimana anggaran dikelola. Dana yang ditransfer langsung ke sekolah harus digunakan sesuai peruntukan, dipertanggungjawabkan dengan rapi, dan diawasi dengan baik. Tanpa tata kelola yang benar, tujuan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) akan sulit tercapai,” ujarnya.
Dadang mengungkapkan bahwa selama berinteraksi dengan pengelola sekolah, pihaknya menemukan permasalahan anggaran yang cukup tinggi. Persoalan ini terbagi menjadi masalah teknis, seperti kesalahan prosedur administrasi dan pelaporan, serta masalah nonteknis seperti kurangnya sinergi antara kepala sekolah, guru, dan bendahara. Kondisi ini, jika tidak diantisipasi, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan dana atau temuan dari lembaga pemeriksa.
“Penyuluhan hukum ini adalah bentuk nyata dukungan Dewan Pendidikan kepada Dinas Pendidikan dan pemerintah daerah untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan anggaran. Kita ingin semua pihak memahami aturan, menghindari kesalahan administratif, dan menjaga keharmonisan dalam pengelolaan keuangan sekolah,” imbuhnya.
Plt Kadisdik: Pahami Aturan agar Terhindar dari Masalah Hukum
Plt Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H. Asep Wawan Budiman, M.Pd., M.Si., menilai kegiatan ini sangat strategis. Ia mengapresiasi langkah Dewan Pendidikan yang menghadirkan narasumber dari Komisi III DPR RI, Kejaksaan Negeri Garut, dan Inspektorat Kabupaten Garut untuk memberikan pembekalan langsung kepada para pengelola sekolah.
“Saya selalu mengatakan, kalau ingin selamat, kita harus mengerti aturannya. Pengelolaan dana BOS dan anggaran lainnya tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Semua pengeluaran harus sesuai regulasi dan dicatat dengan baik,” tegasnya.
Asep mengakui bahwa di lapangan sering terjadi dilema, terutama dalam hal pembayaran guru honorer. Secara aturan, ada pos-pos tertentu dalam dana BOS yang tidak boleh digunakan untuk membayar honorer, namun kebutuhan tenaga pengajar tetap mendesak.
“Situasi seperti ini memang sulit. Tapi solusinya bukan dengan mengambil jalan pintas yang melanggar aturan. Kita harus mencari opsi lain yang legal dan aman. Jika ragu, segera konsultasikan dengan dinas, inspektorat, atau pihak terkait,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya koordinasi yang intens antara kepala sekolah, bendahara, dan guru agar pengelolaan anggaran berjalan lancar dan tidak memunculkan kecurigaan atau masalah hukum di kemudian hari.
“Selamat itu mahal harganya. Patuhi aturan, laporkan penggunaan dana secara transparan, dan hindari praktik yang rawan disalahartikan,” pungkasnya.
Harapan untuk Masa Depan Pendidikan Garut
Penyuluhan hukum ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para kepala sekolah mengungkapkan berbagai kendala teknis seperti keterlambatan pencairan dana, kesulitan pelaporan melalui aplikasi, hingga penafsiran aturan yang sering berbeda antara satu sekolah dengan lainnya.
Perwakilan dari Kejaksaan dan Inspektorat memberikan jawaban komprehensif serta contoh kasus yang pernah terjadi, sehingga peserta memiliki gambaran nyata tentang konsekuensi hukum jika terjadi pelanggaran, sekaligus mengetahui langkah pencegahan yang tepat.

Dewan Pendidikan berharap, setelah kegiatan ini, seluruh pengelola sekolah di Garut memiliki pemahaman yang sama terkait regulasi keuangan pendidikan, sehingga penggunaan anggaran benar-benar tepat sasaran untuk meningkatkan mutu pendidikan, bukan menjadi sumber masalah hukum.
Dengan pengelolaan yang baik, dana pendidikan akan berdampak langsung pada kualitas pembelajaran, peningkatan fasilitas, serta kesejahteraan guru dan tenaga kependidikan, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan IPM Kabupaten Garut.(*)


