Garutexpo.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Kali ini, seorang oknum pelajar asal Kecamatan Garut Kota berinisial BL (19) ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Penangkapan dilakukan pads Kamis (21/8/2025) di kawasan Kampung Leuwidaun, Desa Jaya Waras, Kecamatan Tarogong Kidul. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan sabu dengan berat bruto 19,72 gram, berikut sejumlah barang bukti lain yang digunakan untuk transaksi maupun konsumsi narkoba.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku di antaranya 14 paket sabu dalam berbagai kemasan, dua timbangan digital, satu set alat hisap bong, plastik klip bening, lakban, double tape, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar,” ujar Kasat Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Dari hasil pemeriksaan awal, BL mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial E, yang kini masih dalam pengejaran polisi. Selain mengedarkan, tersangka juga mengonsumsi sabu yang dimilikinya.
“Tersangka BL mengedarkan sekaligus mengonsumsi sabu. Dari keterangan awal, narkotika ini diperoleh melalui jaringan yang saat ini masih kami kembangkan,” tambah AKP Usep.
Akibat perbuatannya, BL dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Polres Garut menegaskan pihaknya akan terus mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami berkomitmen untuk terus menindak tegas peredaran narkotika, apalagi melibatkan generasi muda. Garut harus bersih dari narkoba,” tegas AKP Usep.(*)






























