Garutexpo.com – Isu tak sedap tengah mengemuka di masyarakat Kabupaten Garut. Dua anggota DPRD Garut berinisial FI dan WN diduga terlibat langsung dalam bisnis distribusi pupuk bersubsidi dengan menjadi pengecer di beberapa kecamatan. Dugaan ini menimbulkan kehebohan dan menuai sorotan tajam karena dianggap bertentangan dengan prinsip netralitas seorang legislator sekaligus berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Informasi yang beredar menyebutkan bahwa PI memiliki dua agen pupuk bersubsidi yang beroperasi di Kecamatan Cisurupan dan Bayongbong. Sementara WN dikabarkan mengelola agen pupuk subsidi di Kecamatan Karangpawitan dan Wanaraja. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar di kalangan publik: sejauh mana keterlibatan anggota DPRD dalam rantai distribusi pupuk subsidi, dan apakah hal tersebut sesuai aturan yang berlaku.
Sejumlah pihak menilai praktik semacam ini dapat mencederai kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif. Pasalnya, DPRD memiliki fungsi utama dalam bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan. Jika seorang anggota dewan terlibat dalam distribusi pupuk subsidi, fungsi pengawasan berpotensi terganggu karena adanya benturan kepentingan.
“Anggota dewan memiliki fungsi legislasi dan pengawasan. Jika mereka ikut menjadi agen pupuk subsidi, jelas menimbulkan konflik kepentingan antara kepentingan politik dan bisnis,” tegas Acep, seorang pemerhati kebijakan publik di Garut, Senin (8/9/2025).
Lebih jauh, Acep menilai potensi penyalahgunaan sangat besar. Misalnya, anggota dewan yang juga berperan sebagai agen bisa mengatur distribusi pupuk sesuai kepentingan pribadi atau kelompok politik tertentu. Hal ini jelas bertentangan dengan tujuan utama program subsidi, yakni meringankan beban petani kecil agar mereka bisa memperoleh pupuk dengan harga terjangkau.
Regulasi Penyaluran Pupuk Subsidi
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 04 Tahun 2023, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi dilakukan secara tertutup dengan alur produsen → distributor → pengecer resmi → petani. Proses ini menggunakan sistem elektronik seperti e-Alokasi dan e-Verval untuk memastikan akurasi data penerima.
Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 memperluas pihak yang boleh menyalurkan pupuk subsidi, termasuk Gapoktan, Pokdakan, dan pengecer resmi. Namun, aturan juga menegaskan bahwa Gapoktan sebagai badan hukum perkumpulan tidak diperbolehkan mengambil keuntungan dari aktivitas distribusi.
Dengan demikian, hanya pihak-pihak tertentu yang berizin dan tercatat dalam sistem resmi yang dapat menyalurkan pupuk subsidi. Keterlibatan anggota DPRD dalam kapasitas pribadi memang tidak dilarang secara eksplisit, tetapi secara etika dipandang bermasalah.
Aspek Legalitas dan Etika
Secara hukum formal, anggota DPRD yang menjalankan usaha pupuk subsidi atas nama pribadi masih diperbolehkan. Namun, jika dilakukan dengan memanfaatkan nama atau kedudukan DPRD, hal tersebut jelas melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur larangan merangkap jabatan dan benturan kepentingan.
Dari sisi etika, keterlibatan anggota DPRD dalam distribusi pupuk berpotensi menurunkan integritas lembaga. Anggota DPRD seharusnya berdiri sebagai pihak yang netral dan berfungsi mengawasi jalannya distribusi subsidi agar tepat sasaran, bukan justru ikut terjun menjadi pelaku bisnis di dalamnya.
Dampak Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan (conflict of interest) muncul ketika kepentingan pribadi atau bisnis seorang anggota dewan berbenturan dengan tugas dan kewajibannya sebagai wakil rakyat. Dalam konteks pupuk bersubsidi, risiko konflik kepentingan bisa berupa:
* Manipulasi distribusi pupuk untuk menguntungkan petani binaan atau simpatisan politik.
* Penyalahgunaan informasi strategis mengenai alokasi pupuk.
* Lemahnya pengawasan karena adanya kepentingan pribadi di dalam sistem distribusi.
Hal ini bukan hanya mencederai prinsip keadilan bagi petani, tetapi juga berpotensi menimbulkan keresahan sosial, terutama jika petani kecil merasa kesulitan memperoleh pupuk akibat adanya praktik tidak adil dalam distribusi.
Tanggung Jawab DPRD
Sebagai lembaga legislatif, DPRD Kabupaten Garut memiliki tanggung jawab besar untuk mengawasi jalannya program pupuk subsidi. Beberapa daerah lain telah menunjukkan urgensi pengawasan ini. Misalnya, di Jember, DPRD setempat meminta pengawasan lebih ketat setelah ditemukan modus penyalahgunaan data petani dalam sistem e-RDKK.
Jika anggota DPRD Garut sendiri justru terlibat dalam distribusi pupuk, maka fungsi pengawasan tersebut otomatis terganggu. Hal ini bisa menurunkan kredibilitas DPRD secara kelembagaan dan menimbulkan krisis kepercayaan di masyarakat.
Kesimpulan dan Rekomendasi
Dari sisi regulasi, anggota DPRD masih bisa menjadi agen pupuk subsidi jika atas nama pribadi dan mengikuti mekanisme resmi. Namun, dari aspek etika, integritas, dan prinsip netralitas, praktik ini sangat tidak tepat.
Kesimpulan utama:
* Legalitas formal: Boleh atas nama pribadi, dilarang jika membawa nama DPRD.
* Etika dan integritas: Tidak tepat karena menimbulkan konflik kepentingan.
* Fungsi pengawasan DPRD: Terganggu jika anggota ikut terlibat dalam distribusi.
* Risiko reputasi: Tinggi, menurunkan kredibilitas lembaga di mata publik.
Rekomendasi:
1. DPRD Garut perlu menegaskan kode etik internal terkait larangan keterlibatan anggota dalam bisnis distribusi pupuk bersubsidi.
2. Badan Kehormatan (BK) DPRD wajib melakukan investigasi terhadap dugaan ini untuk menjaga marwah lembaga.
3. Perlu adanya transparansi dari pihak PI dan WN terkait aktivitas bisnisnya, agar tidak menimbulkan kecurigaan publik.
4. Jika terbukti menggunakan nama atau pengaruh DPRD, maka harus dijatuhi sanksi sesuai UU No. 23/2014.
Respons DPRD Masih Ditunggu
Saat awak media berupaya mengonfirmasi isu ini Jumat (12/9/2025), baik FI maupun WN tidak berada di kantor DPRD Garut. Upaya konfirmasi juga dilakukan kepada Ketua DPRD Garut, Aris, Wakil Ketua DPRD, Ayi, serta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Garut. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada jawaban resmi yang diberikan.(*)













