in

Aksi Curanmor di Parkiran Alfamart Gagal Total, Dua Pelaku Asal Selaawi Ditangkap Polisi Seketika

Garutexpo.com — Upaya dua pria asal Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut, untuk mencuri sepeda motor di area parkiran Alfamart berakhir apes. Aksi mereka yang terekam CCTV berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Tarogong Kidul yang kebetulan sedang berpatroli di sekitar lokasi.

Peristiwa itu terjadi, Selasa malam (7/10/2025) sekitar pukul 22.55 WIB, di area parkiran Alfamart Jalan Patriot, Kelurahan Sukagalih, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.

Korban bernama M. Arif, pegawai Alfamart, awalnya curiga saat melihat melalui monitor CCTV bahwa ada dua orang tak dikenal sedang berusaha membawa kabur sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi Z-2733-DAR.

Mengetahui hal itu, Arif langsung berlari keluar dan meneriaki pelaku dengan teriakan “Maling! Maling!” sembari mencoba mengejar. Beruntung, pada saat bersamaan, mobil patroli Polsek Tarogong Kidul tengah melintas di lokasi kejadian.

Dengan sigap, petugas menghentikan patroli dan bersama warga sekitar langsung menangkap kedua pelaku sebelum sempat kabur.

Kedua pelaku diketahui berinisial AM (28) dan TI (26), warga Desa Selaawi, Kecamatan Selaawi, Kabupaten Garut. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita dua unit sepeda motor—masing-masing Yamaha N-Max warna hitam bernopol D 2504 CIA dan Honda Beat Street warna hitam bernopol Z-2733-DAR—serta satu buah astag huruf T dan satu buah mata astag yang digunakan untuk membobol kunci motor.

Kapolsek Tarogong Kidul AKP Agus Kustanto, S.H., saat dikonfirmasi pada Minggu (12/10/2025), membenarkan penangkapan tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan ini tidak lepas dari respons cepat anggota di lapangan dan peran aktif warga yang turut membantu.

“Kedua pelaku sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ini berkat kesigapan anggota yang sedang berpatroli dan kepedulian masyarakat yang sigap melapor,” ujar AKP Agus Kustanto.

Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati saat memarkir kendaraan di tempat umum.

“Kami mengimbau agar warga selalu menggunakan kunci ganda dan memarkirkan kendaraan di lokasi yang aman dan mudah terpantau,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.(*)

Ditulis oleh Kang Zey

8 Tempat Wisata Paling Angker di Garut, Bikin Merinding tapi Bikin Penasaran

Wabup Putri Karlina Tegur ASN: Bekerjalah Rasional, Bukan Emosional! Sentil Soal Perbedaan Generasi di Lingkup Pemerintahan