Garutexpo.com – Bupati Garut, Abdusy Syakur Amin, menyoroti persoalan serius di tubuh birokrasi daerah saat memimpin Apel Gabungan yang dirangkaikan dengan Pengangkatan dan Penandatanganan Surat Perjanjian Ikatan Dinas Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Lulusan Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Angkatan 32 Tahun 2025. Acara tersebut digelar di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (20/10/2025).
Dalam amanatnya, Bupati Syakur secara terbuka mengungkapkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut masih menghadapi kekurangan sumber daya manusia (SDM) di tingkat bawah, terutama di lingkungan Inspektorat Daerah.
“Kami memperoleh informasi bahwa kita mengalami kekurangan dalam jumlah inspektur. Jadi, tidak aneh kalau selama ini beban seorang inspektur sangat berat karena jumlah yang ditanganinya cukup banyak,” ujar Bupati Syakur di hadapan peserta apel.
Bupati berharap kehadiran dua CPNS baru lulusan IPDN Angkatan 32 dapat membantu meringankan beban kerja di Inspektorat. Kedua CPNS tersebut yakni Muhammad Aldi Rindra Nugraha, S.Tr.I.P dan Angela BR Tamba, S.Tr.I.P, yang akan bertugas sebagai Pengawas Penyelenggara Urusan Pemerintahan Daerah Ahli Pertama.
Lebih jauh, Bupati Syakur menegaskan pentingnya peningkatan kompetensi bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Garut. Ia menilai masih sedikit ASN yang mengikuti uji kompetensi (ujikom) sehingga berdampak pada kualitas kerja aparatur.
“Saya beranggapan kalau kita mempunyai staf yang mumpuni dan kompeten, akan memudahkan kita untuk berkolaborasi,” tegasnya.
Untuk itu, ia meminta Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) agar menyiapkan anggaran lebih besar pada tahun depan demi memperluas pelaksanaan uji kompetensi ASN di berbagai bidang.
Menurut Bupati Syakur, langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Pemkab Garut dalam menerapkan sistem manajemen talenta secara komprehensif, agar penempatan jabatan dilakukan berdasarkan kemampuan dan kinerja, bukan semata-mata masa kerja.
“Semua orang ingin diperlakukan adil, dan hasil yang adil itu harus didasarkan pada kompetensi,” tandasnya.
Di akhir amanatnya, Bupati Syakur berpesan kepada seluruh ASN untuk terus meningkatkan kapasitas dan kesiapan diri, agar setiap peluang karier dapat dimanfaatkan dengan baik.
Penandatanganan Perjanjian Ikatan Dinas CPNS IPDN ini sendiri didasarkan pada Surat Sekretaris Jenderal Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.2.5/4921/SJ tanggal 8 September 2025, dengan masa ikatan dinas selama 5 tahun.(*)













