Garutexpo.com – Sejumlah proyek rehabilitasi Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Garut pada tahun anggaran 2025 menuai kritik tajam dari berbagai elemen masyarakat. Program yang seharusnya menjadi langkah strategis peningkatan mutu sarana prasarana pendidikan itu dinilai berjalan tanpa transparansi memadai dan minim pengawasan dari dinas terkait.
Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) menilai bahwa hingga kini pemerintah belum mempublikasikan secara terbuka daftar sekolah yang menerima bantuan rehabilitasi, besaran anggaran, mekanisme pengadaan, hingga pihak pelaksana proyek. Kondisi tersebut membuat proses pengawasan sulit dilakukan oleh publik.
Sekretaris DPP FPPG, Abdul Rahman, menegaskan pentingnya keterbukaan agar masyarakat bisa terlibat dalam pengawasan.
“Publik perlu tahu sekolah mana saja yang akan direhab, berapa anggarannya, siapa kontraktornya, dan bagaimana proses lelangnya. Tanpa itu, potensi penyimpangan sangat besar,” ujar Abdul Rahman, Jumat, 21 November 2025.
Pengawasan Dinilai Tidak Optimal
FPPG juga menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Berdasarkan evaluasi tahun-tahun sebelumnya, beberapa proyek rehab ditemukan bermasalah—mulai dari kualitas bangunan yang rendah, pengerjaan yang tidak sesuai spesifikasi teknis, hingga keterlambatan penyelesaian pekerjaan.
Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah harus memperkuat pengawasan internal melalui UPT, tim teknis, serta inspektorat daerah.
“Jika pengawasan lemah, rehabilitasi sekolah berisiko hanya menjadi proyek formalitas tanpa memberikan dampak nyata pada kualitas belajar mengajar,” tegasnya.
Dorongan Publik untuk Keterbukaan dan Akuntabilitas
Sejumlah organisasi masyarakat mendorong Pemda Garut, Disdik, dan BPKAD untuk mengedepankan prinsip transparansi sejak tahap perencanaan hingga pelaporan hasil. Publik juga meminta pemerintah menyediakan kanal aduan resmi untuk melaporkan dugaan kejanggalan di lapangan.
“Anggaran pendidikan adalah hak publik. Pemerintah harus memastikan setiap rupiah digunakan tepat sasaran dan bermanfaat bagi siswa. Keterbukaan itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” ujar, Dudu seorang pemerhati pendidikan.
Regulasi Mengikat Soal Keterbukaan
Pemerhati kebijakan mengingatkan bahwa keterbukaan informasi publik telah diatur jelas dalam sejumlah regulasi, di antaranya:
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,
Permendikbud mengenai standar sarana prasarana,
Perpres Pengadaan Barang/Jasa,
serta sejumlah aturan teknis lain yang menegaskan kewajiban pemerintah membuka informasi proyek pendidikan.
“Proyek rehabilitasi SMP di Garut tahun 2025 harus lebih transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi dunia pendidikan,” tegas Dudu.
Kasus SMPN 3 Cibalong Tambah Sorotan Publik
Sementara itu, pemberitaan di media online turut memperkuat dugaan minimnya transparansi. Berdasarkan informasi di lapangan, rehabilitasi empat ruang kelas SMPN 3 Cibalong mendapat sorotan karena tidak memasang papan informasi proyek, sebagaimana diwajibkan dalam regulasi pengadaan.
Pantauan awak media pada Kamis (20/11/2025) tidak menemukan papan proyek di lokasi. Akibatnya, sumber anggaran, nilai pekerjaan, hingga identitas pelaksana tidak diketahui publik. Bahkan, beberapa pekerja dan pihak pelaksana disebutkan menghindar saat hendak dikonfirmasi.
Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi Kabid SMP Dinas Pendidikan Garut, Teguh, melalui panggilan telepon maupun pesan WhatsApp, hingga berita ini diterbitkan yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Kasus ini semakin memperkuat desakan berbagai pihak agar Pemkab Garut menata ulang sistem pengelolaan proyek pendidikan, menghadirkan transparansi, serta meningkatkan pengawasan demi memastikan setiap pembangunan benar-benar bermanfaat bagi siswa.(*)


