Garutexpo.com – Polemik sengketa lahan yang menimpa SMA Yayasan Baitul Hikmah Al Mamuni (YBHM) di Kabupaten Garut kian memanas. Dampaknya, sebanyak 138 siswa terpaksa tidak bisa mengikuti kegiatan belajar mengajar (KBM) setelah bangunan sekolah digembok oleh pihak yang mengklaim sebagai pemilik sah lahan tersebut sejak Senin, 12 Januari 2026.
Menanggapi kondisi tersebut, Bupati Garut Syakur Amin akhirnya angkat bicara. Ia mengatakan Pemerintah Kabupaten Garut telah melakukan penelusuran di lapangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait, termasuk Badan Pertanahan Negara (BPN).
“Kami sudah melakukan mitigasi dari perspektif pemerintahan. Dari sisi legal, tanah yang digunakan SMA YBHM saat ini tercatat sudah bersertifikat atas nama pihak lain,” ujar Syakur.
Menurutnya, berdasarkan data dari BPN, lahan tersebut secara administratif memenuhi persyaratan sebagai tanah milik pribadi. Sementara klaim yayasan yang menyebut tanah tersebut sebagai wakaf belum dapat dibuktikan secara hukum.
“Ketika kami cek ke Kementerian Agama, data tanah wakafnya belum ada. Jadi secara legal formal, yang tercatat sekarang adalah sertifikat pihak yang menggembok,” ungkapnya.
Syakur menuturkan, sengketa ini bukan persoalan baru. Konflik antara pihak yayasan dan pengusaha yang mengklaim lahan tersebut sudah berlangsung sejak 1996. Yayasan meyakini tanah itu merupakan wakaf, sementara pihak pengusaha menyatakan tanah itu sebagai milik pribadi dengan bukti sertifikat resmi.
“Kalau di pemerintahan, kita melihat yang legal dulu. Kalau sama-sama legal, baru dilihat mana yang lebih dahulu. Tapi yang wakaf ini belum bisa menunjukkan bukti legal-formal,” tegasnya.
Ia pun mengimbau pihak yayasan agar segera melengkapi dan menunjukkan dokumen resmi apabila memang tanah tersebut merupakan tanah wakaf.
Pintu Sekolah Digembok
Sebelumnya, aktivitas belajar di SMA YBHM lumpuh total setelah pintu-pintu sekolah digembok oleh seorang pengusaha yang mengklaim sebagai pemilik lahan. Akibatnya, ratusan siswa terpaksa dipulangkan dan tidak dapat mengikuti pelajaran.
Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan SMA YBHM, Iwan Ridwan, membenarkan peristiwa tersebut.
“Ada penggembokan oleh pengusaha yang merasa sudah memiliki seluruh tanah sekolah ini,” katanya.
Iwan menjelaskan, total terdapat 138 siswa SMA YBHM yang terdampak langsung. Sengketa ini hanya menimpa SMA, sementara SMP yang berada di satu kompleks masih bisa beroperasi karena memiliki akses masuk terpisah.
Sengketa Wakaf Sejak 1976
Menurut pihak sekolah, tanah yang kini disengketakan merupakan tanah wakaf yang sudah ada sejak 1976 dan pernah dilegalisasi di tingkat kecamatan serta KUA. Namun hingga kini, tanah tersebut belum memiliki sertifikat wakaf.
“Karena belum disertifikatkan, posisi kami menjadi lemah. Sementara pihak lain mengklaim memiliki sertifikat,” jelas Iwan.
Pihak sekolah mengaku telah menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan, mulai dari melapor ke Pemerintah Kabupaten Garut, kepolisian, Pemerintah Provinsi Jawa Barat, hingga pemerintah pusat.
“Kami sudah mengadu ke Bupati, ke kepolisian, ke Gubernur, bahkan ke Presiden. Sekarang kami hanya bisa menunggu keputusan dan bantuan dari pemerintah,” ujarnya.
Untuk sementara, pihak sekolah masih berkoordinasi guna mencari solusi agar para siswa tetap bisa belajar.
“Kami sedang mencari alternatif, apakah nanti belajar di sekolah lain atau di lokasi sementara. Yang jelas kami ingin hak anak-anak untuk belajar tetap terjamin,” tandasnya.(*)













